Perusahaan Dealer Disomasi, Terkait Oknum Sales Diduga Gelapkan Uang Muka Mobil

156
LAMIA & PARTNERS LAW FIRM Adv Mario P Lamia SH, Adv Rudy S Kayadoe,SH, dan Adv Benedicta Y Pontoh SH. (foto/ist)

MANADO – Perusahaan Dealer mobil PT. KS Manado resmi disomasi oleh korban inisial V alias Tino melalui LAMIA & PARTNERS LAW FIRM Adv Mario P Lamia SH, Adv Rudy S Kayadoe SH, Adv Benedicta Y Pontoh SH, Sabtu 11 Mei 2024.

LAMIA & PARTNERS LAW FIRM Adv Mario P Lamia SH mengatakan, sebagai kuasa hukum korban kami telah mengantarkan surat somasi pertama kepada PT. KS Manado Dealer mobil yang beralamat di Winangun, Kota Manado, kiranya bisa ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Menurut Adv Mario P Lamia SH, kronologi singkatnya kejadian berawal pada tanggal 22 Januari 2024, klien kami menghubungi SALES SUPERVISOR di perusahaan tersebut inisial AM melalui pesan WhatsApp menanyakan terkait pembelian mobil Daihatsu All New Terios X Manual NIK 2023.

Di mana korban menanyakan terkait uang muka atau Down Payment (DP) tinggi atau besar tapi angsuran rendah dan menurut AM ada promo awal tahun hingga 30 Januari 2024.

DP Rp85.000.000 dengan angsuran Rp3.100.000 selama 60 kali.

Kemudian terjadi kesepakatan dan akan melakukan pertemuan di kantor perusahaan tersebut.

Selanjutnya pada tanggal 30 Januari 2024 korban datang ke kantor perusahaan tersebut bertujuan bertemu dengan AM untuk memasukan berkas fotocopy e-KTP suami istri dan kartu keluarga dan untuk uang muka atau Down Payment (DP) mobil Rp85.000.000 diminta AM untuk di transfers ke rekening BCA milik sales (anak buah AM) pria inisial A.

Di mana menurut AM, pria inisial A tersebut nantinya akan menyetor secara tunai uang muka atau Down Payment (DP) mobil Rp 85.000.000 ke rekening perusahaan.

“Pada saat itu menurut korban, tidak ada pemberitahuan untuk korban menyetor ke kasir, malahan AM mengatakan kasir sedang tutup. Dan pria A juga sering diminta bantuan untuk melakukan setoran tunai ke rekening perusahaan PT. KS, jadi korban yakin untuk melakukan transfer ke rekening BCA pria inisial A yang diketahui adalah seorang sales perusahaan tersebut,” jelas dia.

LAMIA & PARTNERS LAW FIRM Adv Mario P Lamia SH menjelaskan, singkatnya, korban kemudian mentransfer uang muka atau Down Payment (DP) mobil Rp85.000.000 ke rekening BCA milik pria A, dengan harapan akan di setor ke rekening kantor perusahaan.

“Saat proses dari 30 Januari 2024 hingga hingga hari Kamis tanggal 2 Mei 2024, belum juga ada penyerahan unit mobil All New Terios X MT NIK 2023,” jelasnya.

Lanjut dia, kemudian pada hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 korban mendapat informasi bahwa AM telah menghilang dan ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Jenazahnya ditemukan di Pantai Tanawangko.

“Korban sudah bertemu dengan pria inisial A pemilik rekening BCA yang menerima uang muka Rp85.000.000, namun jawaban pria inisial A tersebut berbelit belit, tapi mengakui benar menerima uang sebesar Rp85.000.000 tersebut di rekening miliknya,” kata dia.

Dia menambahkan, korban juga sudah melakukan upaya bertemu dengan kepala cabang perusahaan tersebut, tapi yang datang adalah perempuan inisial J yang diketahui korban adalah supervisior bagian unit di perusahaan tersebut.

“Korban kemudian mencari tahu nomor telepon kepala cabang perusahaan tersebut, dan berhasil menghubungi melalui pesan WhatsApp, tapi jawaban kepala cabang tersebut tidak pasti dan terkesan melepas tanggungjawab,” tambah dia.

“Kami berharap surat somasi pertama kami bisa direspon dengan baik oleh pihak perusahaan, untuk melakukan pertanggungjawaban, jika ada korban lainnya yang ingin dibantu silakan menghubungi kami 085240301435, 082193633500 dan 085255960007,” tutupnya. (*/red)