Jual Beli Suara Rawan Terjadi Pasca Pencoblosan di TPS

413
Ilustrasi

MANADO – Fenomena jual beli suara biasanya terjadi pada saat sebelum pencoblosan. Namun pengalaman pada pemilu sebelumnya, jual beli suara kerap terjadi antara pasca coblos di TPS dan sebelum proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Suara bisa saja meloncat dari satu tempat ke tempat lain.

Menurut Dosen Kepemiluan Fisip Unsrat Ferry Daud Liando, modus suara loncat atau jual beli suara bisa terjadi. Modus ini terjadi dalam tiga tempat.

“Pertama jual beli antar caleg dalam parpol yang sama. Konversi suara menjadi kursi, meski menggunakan sistim sainte lague, namun caleg yang berhak atas kursi tetap menggunakan prinsip suara terbanyak di masing-masing parpol,” ujarnya, Kamis (15/2/2024).

Sebagai contoh, jika dalam hasil penghitungan melalui pembagian 1,3,5, dan seterusnya dan parpol hanya mendapat 1 kursi maka hak atas kursi tersebut adalah yang memperoleh suara terbanyak.

Aturan ini berpotensi terjadi jual beli suara sesama caleg. Caleg yang hanya memperoleh suara paling sedikit bisa jadi akan berpindah ke caleg lain.

“Jual beli suara pada model yang lain bisa saja akan menyasar pada parpol-parpol yang tidak akan mencapai ambang batas parliament treshold di DPR RI,” terang dia.

Dijelaskannya lagi, UU Pemilu mensyaratkan parpol yang akan diikutsertakan pada pembagian kursi adalah parpol yang memperoleh suara sebanyak 4 persen.

“Parpol yang tidak capai ambang batas itu otomatis akan gugur sebagai parpol yang memiliki kursi di DPR,” ujar Liando.

Meski hasil penetapan perolehan suara hasil pemilu masing-masing Parpol baru akan di umumkan KPU pada 20 Maret 2024, namun hasil hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei bisa dijadikan sebuah informasi parpol yang lolos dan tidak.

“Caleg-caleg yang Parpolnya tidak lolos ambang batas akan disasar oleh caleg-caleg yang parpol nya lolos. Bisa jadi ada migrasi suara dari caleg-caleg yang tidak lolos ke caleg-caleg yang parpolnya lolos,” imbuh dia.

Modus ini juga, lanjut Liando, bisa menyasar caleg-caleg di DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota.

Meski penentuan perolehan kursi tidak menggunakan syarat ambang batas, namun akan ada parpol yang sulit mengirimkan wakilnya di DPRD karena perolehan suaranya terlampau jauh dengan parpol lain.

Suara milik caleg di parpol-parpol kecil bisa jadi akan jadi sasaran jual beli oleh caleg di parpol-parpol besar.

Modus permainan ini biasanya akan melibatkan petugas TPS, Pengawas TPS, Saksi parpol dan masing-masing Caleg. Dokumen formulir C Hasil bisa saja akan di rekayasa.

“Kecurangan atas kesepakatan bersama akan sulit terlacak,” tandas Liando. (*/ben)