AIRMADIDI – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Meidy Tinangon hadir sebagai narasumber di kegiatan “Sosialisasi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Proses dan Pemetaan Potensi Sengketa Pada Tahapan Masa Tenang Pemilu 2024″ di Provinsi Sulawesi Utara.
Tinangon hadir dalam sosialisasi yang digelar Bawaslu Sulut, bertempat di Sutan Raja Hotel Minahasa Utara (7/2/2024).
Kegiatan tersebut dibuka Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit.
Tinangon menyampaikan beberapa hal terkait dengan mekanisme tindak lanjut KPU atas putusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu.
Posisi KPU dalam sistem penegakan hukum pemilu itu sebagai termohon dalam sengketa, terlapor dalam penanganan pelanggaran administrasi, dan teradu dalam penanganan pelanggaran kode etik.
“Untuk penanganan sengketa sesuai undang-undang pemilu, maka KPU berkewajiban untuk menindaklanjuti setiap putusan bawaslu,” ungkapnya.
Dalam melaksanakan kewajiban tersebut, Tinangon menjelaskan bahwa setelah KPU menerima putusan dari Bawaslu, maka KPU memutuskan bagaimana mekanisme tindak lanjutnya dalam forum Rapat Pleno.
Dalam rapat tersebut diputuskanlah langkah-langkah konkrit serta jadwal tahapan tindak lanjutnya.
Pada prinsipnya KPU wajib menindaklanjuti setiap putusan dari Badan Pengawas Pemilu di semua tingkatan.
“Jangankan putusan rekomendasi pun wajib kami tindak lanjuti karena kalau misalnya KPU tidak menindaklanjuti hal itu bisa dilaporan Bawaslu ke DKPP sebagai pelanggaran kode etik,” pungkasnya.
Adapun peserta pada kegiatan ini yakni tokoh masyarakat, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ditingkat kecamatan dan kelurahan/desa. (*/ben)





















