MANADO – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado melaksanakan pemindahan 30 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado.
Proses pemindahan 30 WBP yang berlangsung Kamis (7/12/2023), dipimpin langsung Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Manado Rico Wendur, bersama Kepala Sub Seksi Bimbingan Kegiatan (Kasubsi Bimkeg) Joutje Sinaulan, jajaran pengamanan dan di back up oleh personil Kepolisian Sektor (Polsek) Tombulu, Polres Minahasa.
Rico Wendur mengungkapkan, kegiatan ini sudah menjadi program rutin dan sudah seharusnya dilaksanakan ketika Narapidana sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Mutasi bagi WBP bertujuan untuk mengurangi over kapasitas, meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, untuk menjaga situasi Rutan Manado selalu dalam keadaan aman dan kondusif,” jelas Rico Wendur.
“Proses pemindahan tersebut berjalan aman dan lancar hingga penyerahan ke Lapas Manado di Tuminting,” pungkasnya. (don)



















