Indonesia merupakan sebuah negara yang kaya, baik dari segi sumber daya alam dan keberagamannya. Indonesia memiliki setidaknya 17.000 pulau yang tersebar mulai dari Sabang hingga Merauke serta memiliki 37 provinsi.
Ada beberapa bentuk keberagaman di Indonesia, mulai dari keberagaman suku, keberagaman agama, keberagaman ras, dan juga keberagaman anggota golongan.
Dari segi keagamanaan Indonesia mengakui 6 agama yakni Agama Islam, Agama Kristen, Agama Katolik, Agama Hindu, Agama Buddha dan Agama Khonghucu. Keberagaman lainnya itu menurut sensus BPS pada tahun 2010 negara kita Indonesia memiliki lebih dari 300 kelompok etnik atau suku bangsa, lebih tepatnya terdapat 1.340 suku bangsa di Tanah Air Indonesia.
Oleh karena itu, Indonesia merupakan bangsa majemuk yang memiliki keberagaman suku, agama, dan budaya. Kemajemukan ini menjadi keunikan bangsa yang patut dijaga bersama.
Untuk itu, semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai penjaga toleransi dalam keberagaman diharapkan dapat terus dipertahankan demi terwujudnya Persatuan dan kesatuan Indonesia.
Ditengah kemajemukan bangsa Indonesia ini kerentanan akan terjadinya perpecahanan sangat muda terjadi apalagi jika dikaitkan dengan isu SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan). Namun, bersyukur kita memiliki Pancasila yang menjadi dasar negara yang dapat menyatukan segala perbedaan.
Salah satu isu yang sangat mudah untuk di goreng untuk menyebabkan terjadinya perpecahan yaitu isu agama.
Untuk itu, persatuan dan kesatuan antarumat beragama harus terus dirajut dan dijaga. Rasa saling menghormati, dan menghargai sebagai dasar toleransi dalam masyarakat jangan sampai luntur demi kokohnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan KBBI, toleransi adalah sifat atau sikap toleran yang bermakna bersifat atau bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dan sebagainya) yang berbeda atau bertentangan dengan pendirian sendiri.
Adapun toleransi diyakini berasal dari bahasa latin yakni tolerare atau ‘menahan diri bersikap sabar, membiarkan orang lain berpendapat lain, dan berhati lapang terhadap orang-orang yang berbeda pendapat.
Diane Tillman mengartikan toleransi adalah saling menghargai dengan tujuan untuk mencapai kedamaian. Selain kedamaian, toleransi juga disebut sebagai faktor esensial demi mewujudkan kesetaraan.
Sikap toleransi sangat dibutuhkan mengingat Indonesia adalah negara yang kaya akan perbedaan dan keberagaman, hal tersebut membuat Indonesia rentan terpecah-belah akibat perbedaan yang ada.
Perpecahan di masyarakat bisa memicu konflik yang menimbulkan kerugian banyak pihak. Oleh karenanya, diperlukan sifat toleran dan juga tenggang rasa terhadap perbedaan dan kemajemukan di masyarakat. Sifat toleransi haruslah terus ditanamkan dalam kehidupan bermasyarakat bangsa Indonesia.
Perihal toleransi di Indonesia secara tersirat termuat dalam peraturan perundang-undangan, tepatnya dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia pada Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 yang menerangkan bahwa setiap warga negara wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selanjutnya, Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menerangkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Muawanah dalam Jurnal Vijjacariya Vol. 5 No.I, menerangkan bahwa manfaat toleransi bagi kehidupan berbangsa dan bernegara adalah sebagai berikut yaitu : Menghindarkan bangsa dari perpecahan; Mempererat hubungan manusia dalam kehidupan bermasyarakat; Toleransi merupakan salah satu bentuk penerapan iman dalam kehidupan; Sebagai bentuk rasa cinta terhadap negara; Langkah untuk menciptakan penyelesaian melalui musyawarah mufakat; Bentuk pengendalian egoisme guna meredam timbulnya konflik.
Untuk itu menjelang tahun politik 2024 mendatang perlu untuk kita sebagai warga negara Indonesia untuk semakin mempererat nilai toleransi atar umat beragama. Kita sebagai warga negara tidak boleh mudah terhasut dengan ujaran-ujaran serta tindakan-tindakan provokasi yang mudah memecah belah bangsa Indonesia.
Mari kita tetap menjaga keamanan, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai. (***)






















