Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Minta Audience dengan Pemprov Sulut

306
Theodorus C. Poluan. (foto dok)

MANADO – Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas (OPD) Sulawesi Utara merasa gerah terkait penerbitan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas yang diatur dalam Pergub.

Rapat OPD tanggal 18 November 2023 lalu membahas kebutuhan komunitas penyandang disabilitas di daerah ini.

Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Sulawesi Utara yang hadir dalam rapat tersebut Pertuni (Persatuan Tunanetra Indonesia) Sulawesi Utara, PPDFI (Perkumpulan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia) Sulawesi Utara, GERKATIN (Gerakan Untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia) Sulawesi Utara, HWDI (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia) Sulawesi Utara dan Organisasi Kaleb Bitung.

“Kami merasa seperti ketiadaan perhatian terhadap perlindungan khusus untuk wanita dan anak disabilitas dalam pembahasan Perda tersebut,” ungkap Theodorus C.Poluan, Rabu (22/11/2023).

Kata Poluan, koalisi organisasi penyandang disabilitas Sulawesi Utara memohon kepada Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey untuk bisa bertemu dengan mengelar audensi membahas Pergub terkait Perda Nomor 8 tahun 2021.

“Surat sudah kami layangkan ke kantor Gubernur Sulu. Kami ambil jalur yang elok. Menyurat dengan maksud tujuan baik juga,” ujar Temmy sapaan akrab Ketua DPO Pertuni Sulut itu.

Poluan menekankan pembahasan yang hanya seputar ketenagakerjaan tidak mengakomodir sepenuhnya kebutuhan para penyandang disabilitas.

Baginya, Pemprov Sulut harus memberikan jaminan dan perlindungan ekstra bagi kelompok yang rentan ini.

Oleh sebab itu, dalam meningkatkan kualitas hidup wanita dan anak disabilitas, Koalisi OPD Sulawesi Utara menyuarakan perlunya perubahan fokus dan kebijakan karena belum adanya alokasi anggaran belanja disabilitas di setiap instansi.

“Tanpa dukungan finansial yang memadai, implementasi Perda Disabilitas dapat terhambat,” ujar Poluan.

Ia juga mendesak agar setiap instansi mengalokasikan anggaran yang khusus untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas, baik dalam hal fasilitas, aksesibilitas, maupun layanan pendukung lainnya.

Koalisi OPD Sulawesi Utara memandang perlunya pendekatan holistik dalam merumuskan Perda Disabilitas.

“Jadi butuh pemahaman lebih komprehensif terhadap kebutuhan dan hak penyandang disabilitas melibatkan aspek-aspek seperti aksesibilitas, pendidikan inklusif, dukungan sosial dan pelayanan kesehatan yang memadai. (ben)