MANADO – Adanya Potensi kerawanan menjelang Pemilu di Sulawesi Utara saat ini sudah muncul dengan berbagai kegiatan.
Terkait hal ini, Bawaslu yang menangani sengkata pada Pemilu bertindak sesuai kewenangan dengan melakukan penyelesaian sengketa
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulawesi Utara Donny Rumagit STP SH mengatakan, tahapan pelaksanaan Pemilu saat ini di penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPD, DPRD Provinsi Sulawesi Utara, DPRD Kabupaten Kota, dan Bawaslu telah menerima laporan pelanggaran sebanyak 22 laporan dan dari keseluruhan laporan sengketa 18 berakhir lewat mediasi sedangkan 4 laporan sengketa lanjut pada tahapan adjudikasi.
“Bawaslu telah bertindak sesuai kewenangan dengan melakukan penyelesaian sengketa, dan berharap kedepan tidak ada lagi laporan, karena semua pihak tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Rumagit.
Penyelesaian sengketa Bawaslu Sulut sudah menerima 8 permohonan sengketa. 7 berhasil di mediasi dan 1 sengketa lanjut adjudikasi.
Bawaslu Kota Manado menerima 2 laporan sengketa1 berhasil di Mediasi dan 1 lanjut adjudikasi, sementara Bawaslu Kota Bitung dari 2 laporan.sengketa yang masuk semuanya berakhir mediasi.
Kemudian Bawaslu Bolmong, Bolsel dan Minahasa masing- masing menerima 1 laporan sengketa dan selesai ditingkat mediasi.
Juga Bawaslu Minsel dan Minut masing- masing menerima 2 laporan sengketa dan selesai di tingkat mediasi. Sedangkan Bawaslu Sangihe menerima 2 laporan sengketa, dan dari 2 laporan tersebut 1 laporan selesai ditingkat mediasi serta 1 laporan lanjut adjudikasi. (*/ben)






















