Sulut Masuk 5 Besar Provinsi Rawan Politik Uang

203
Ilustrasi

MANADO – Bawaslu RI pada minggu 13 Agustus 2023 menyebut Sulawesi Utara berada di urutan 5 provinsi paling rawan praktik politik uang di Pemilu 2024.

Hal itu atas hasil analisis Bawaslu soal isu strategis politik uang dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024.

Dari 34 provinsi yang dijadikan unit analisis, 5 provinsi yang rawan yakni Maluku Utara dengan skor tertinggi 100 kemudian disusul Lampung 55,56, Jawa Barat 50, Banten 44,44 dan Sulawesi Utara 38,89.

“Saya berharap hasil Bawaslu ini perlu dijadikan bahan mitigasi atau pencegahan sejak saat ini. Baik oleh Bawaslu daerah, kepolisian, pemerintah daerah dan parpol sendiri,” ungkap Dosen Kepemiluan Fisip Universitas Sam Ratulangi Manado, Ferry Daud Liando, Senin (14/8/2023).

Kata Ferry, jika permainan politik uang tidak akan dicegah maka pelaksanaan pemilu di Sulut tidak akan berhasil memilih anggota DPR, DPRD dan DPD yang berkualitas dan beritegritas.

“Jika faktor uang menjadi penentu pemilih dalam memilih calon maka potensi besar yang akan terjadi adalah terpilihnya calon yang tidak berkualitas,” tambahnya.

Sebab, kata Ferry, keterpilihan calon karena uang berarti pemilih mengabaikan syarat kualitas calon.

Jika para calon lebih mengutamakan main uang untuk beli suara maka secara otomatis integritasnya diragukan. “Kan tidak mungkin caleg akan main uang jika ia memiliki integritas atau moralitas yang baik,” terang dia.

Kendati pengumuman Bawaslu itu baru sifatnya potensi atau rawan maka belum tentu apa yang disampaikan akan benar-benar terjadi.

Namun demikian penyampaian Bawaslu itu harus diwaspadai. Jika tidak dicegah mulai sekarang maka bisa saja permainan jual beli suara itu akan lebih parah.

Bawaslu Sulut harus segera merumuskan road map strategi pencegahan dengan cara, pertama mengidentifikasi modus-modus permainan uang.

“Siapa pelaku yang paling rawan melakukan itu, siapa yang pihak-pihak yang paling rawan menjadi target sasaran pembelian suara,” ujarnya lagi.

Menurut Liando, hasil identifikasi itu dapat dijadikan bahan untuk penyusunan strategi pencegahan.

Kedua, Bawaslu juga perlu memperkuat kelembagaan pengawasan melalui penguatan kapasitas pengawas.

Ketiga, melakukan kolaborasi pencegahan bersama pemerintah daerah, kepolisian, tokoh-tokoh agama serta kepada parpol.

Keempat, perlu mengintensifkan sosialisasi dan kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat soal bahaya jika pemilih menerima uang dari calon. (don)