Ada Tiga Kemungkinan Kedaulatan Rakyat Terganggu pada Pemilu 2024

341
Dosen Kepemiluan Fisip Unsrat Ferry Daud Liando saat menjadi pemateri dalam Seminar di Hotel Novotel, Selasa (27/6/2023). foto: istimewa

MANADO – Konstitusi UUD 1945 menyebutkan bahwa pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat. Rakyat memiliki kedaulatan secara absolut untuk menentukan siapa yang menjadi representasi mereka di Lembaga-lembaga pengambilan keputusan politik seperti eksekutif ataupun legislatif.

Karena pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat, maka kedaulatan rakyat itu wajib dijaga dan dilindungi. Pihak yang harus bertanggungjawab menjaga dan melindungi kedaulatan rakyat itu adalah Bawaslu.

Hal itu dikatakan Dosen Kepemiluan FISIP Unsrat Ferry Daud Liando ketika memberikan materi pada Seminar dengan topik Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu 2024 yang dilaksanakan di Hotel Novotel Kairagi, Selasa, 27 Juni 2023.

“Ada tiga kemungkinan kedaulatan rakyat itu terganggu pada pemilu 2024 yaitu potensi kedaulatan dihilangkan, kedaulatan dibatasi dan kedaulatan disalahgunakan,” ujarnya.

Ferry mengatakan, kedaulatan rakyat menjadi hilang disebabkan karena ada warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk memilih, tapi tidak didaftarkan sebagai pemilih sehingga berdampak pada ketidakcukupan kertas suara untuk memilih.

Daftar pemilih yang tidak akurat menyebabkan perencanaan logistic seperti kertas suara tidak akurat. “Resikonya adalah ketidakcukupan kertas suara yang menyebabkan kehilangan hak-hak warga negara untuk memilih,” terang dosen pembina pusat Studi kepemilkan Fisip Unsrat itu.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa banyak warga negara tidak bisa di daftar sebagai pemilih, karena tidak memiliki dokumen kependudukan sebagai syarat untuk terdaftar.

Berkaitan dengan kedaulatan rakyat yang dibatasi pada pemilu adalah terkait potensi intimidasi terhadap pemilih. “Intimidasi biasanya dilakukan oleh aparat birokrasi atau aparat pemerintahan di tingkat desa,” tuturnya.

Ia juga menjelaskan ada semacam ancaman untuk tidak disalurkan bantuan sosial dan bantuan lainnya jika tidak memilih calon yang dianjurkan. Pembatasan kedaulatan juga kerap terjadi karena banyak calon legislatif yang akan berpotensi menyuap atau menyogok pemilih.

Sehingga sikap politik pemilih tidak lagi atas dasar kedaulatan, akan tetapi karena adanya transaksi jual beli suara.

Berkaitan dengan potensi kedaulatan rakyat disalahgunakan adalah pergeseran atau pengurangan suara dalam penghitungan, penjumlahan dan rekapitulasi.

“Banyak petugas di KPPS berpotensi akan melakukan kecurangan atas desakan peserta pemilu,” kata Ferry.

Untuk memastikan kedaulatan itu terjaga atau terlindungi, lanjut dia, maka posisi Bawaslu memegang peran sentral. Pemilih harus betul-betul dilindungi, sebab mustahil jika pemilu tanpa pemilih.

“Diberbagai negara ada pemilu tanpa parpol dan ada pemilu tanpa penyelenggara pemilu. Tapi jika pemilu tanpa pemilih maka itu sangat mustahil,” tuntasnya.

Adapun Peserta dalam seminar tersebut adalah para komisioner Bawaslu Kabupaten Kota se Sulawesi Utara. (*/don)