MANADO – Berkaca pada pengalaman pemilu 2019, banyak penyimpangan maupun kejahatan yang dilakukan oleh berbagai pihak guna memenuhi ambisi berkuasa.
Kejahatan itu telah menyimpang dari nilai-nilai pancasila.
Hal tersebut disampaikan Dosen Kepemiluan Ferry Daud Liando ketika menjadi narasumber pada sebuah diskusi, Jumat (2/6/2023).
Diskusi Gerakan Mahasiswa Mengawal Pesta Demokrasi 2024 itu digelar Badan Pengurus Cabang GMKI Manado di Aula Pemkot Manado.
“Ada aksi para ASN dan aparat menjadi tim relawan caleg. Penyebaran berita bohong, politisasi SARA, dugaan manipulasi suara yang melibatkan caleg dan petugas,” sebut Liando.
Liando merinci sejumlah kejahatan pemilu yang dimaksud diantaranya aksi para caleg menyuap pemilih.
Oleh karena itu, Liando menyarankan agar pemilu 2024 perlu mengedepankan prinsip-prinsip pancasila.
Pertama Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mewajibkan semua stakeholeder menjadikan Pemilu sama dengan ibadah. Jika Pemilu adalah ibadah maka tidak mungkin ada satupun pihak yang berlaku curang.
Kedua Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab mewajibkan pemilu lebih manusiawi.
Tidak saling menghina atau saling memfitnah, tidak saling mencelakai atau menjatuhkan, menghindari penyebaran berita-berita bohong, menghindari politisasi SARA, serta saling menghormati baik dengan kawan maupun dengan lawan.
Ketiga Sila Persatuan Indonesia mengharuskan para pihak tidak boleh menjadi pemecah belah, adu domba serta mengobarkan rasa kebencian dan permusuhan. Pemilu harus jadi sarana integrasi bangsa.
Keempat Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan mengandung makna bahwa pemilu itu adalah sarana kedaulatan rakyat.
“Tidak boleh ada satu pihakpun yang merampas kedaulatan itu dari rakyat. Rakyat harus diberikan kebebasan untuk memilih siapa yang ia percaya,” jelasnya.
“Mengintimidasi rakyat lewat politik uang atau politisasi identitas akan menghilangkan kedaulatan pemilu itu dari rakyat,” sambungnya.
Kelima, Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Sila ini mengandung makna bahwa baik parpol, penyelenggara maupun pemilih harus berlaku adil.
“Dalam hal pelayanan pemilih atau peserta pemilu masing-masing penyelenggara harus berlaku adil,” tandas Liando.
Pembicara lain adalah Ketua DPD PIKI Sulut Maurits Mantiri yang juga merupakan Walikota Bitung, Ketua GAMKI Sahat Sinurat dan Korwil GMKI Sulut Marcho Rampengan. (fer)