
MANADO – Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau dulunya dikenal dengan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ternyata memiliki pendapatan atau gaji yang fantastis.
Hal itu terungkap dalam Sosialisasi Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Aula Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fispol), Kamis (4/5/2023).
“PMI yang bekerja di luar negeri gajinya lebih besar dari dosen yang ada di sini, wali kota atau bupati, bahkan gubernur,” ungkap Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani.
Semisal, PMI yang bekerja di bidang manufactur atau pabrik di Korea mendapat gaji sebesar Rp23 juta sampai Rp30 juta.
Demikian juga dicontohkan PMI yang bekerja sebagai perawat di Jerman mendapat gaji sekitar Rp34 juta hingga Rp60 juta.
“Di Sulut, ada 2 perawat yang pernah kita berangkatkan ke Jerman,” pungkas Benny Rhamdani.
Diungkapkannya, sekitar 4,6 juta orang Indonesia saat ini resmi bekerja di luar negeri.
Namun World Bank pada 2017 merilis ada sekitar 9 juta orang Indonesia yang bekerja di luar dan itu berarti sekitar 4,4 juta orang unprocedural atau ilegal.
Demikian halnya dengan warga Manado yang tercatat 3.276 yang bekerja di kuar negeri, namun informasinya mencapai puluhan ribu dan itu berarti unprocedural.
“Saat ini kita mempunyai 80 negara tujuan penempatan, dan untuk menempatkan PMI ke suatu negara ada syaratnya,” katanya.
Syarat tersebut adalah boleh menempatkan pekerja jika sudah ada perjanjian atau MoU.
Negara yang menjadi pilihan dilihat apakah menyiapkan lapangan kerja yang memungkinkan secara SDM.
Lanjut disesuaikan dengan kompetensi yang ada sebelum bisa mengirim pekerja untuk bekerja di negara tersebut.
“Tapi jika negara tersebut memiliki UU Ketenagakerjaan yang kuat dan memberikan perlindungan pada pekerja kita dan memberi gaji yang tinggi, itu menjadi prioritas,” tandasnya.
Paling penting menurutnya, mereka yang ingin bekerja di luar negeri diingatkan untuk mengikuti jalur resmi agar mendapat perlindungan negara.
Sebab menurutnya, PMI adalah pahlawan devisa karena menjadi penyumbang devisa terbesar kedua.
Sehingga pekerja migran layak diberikan perlakuan hormat oleh negara dan tidak boleh ada satu manusia pun yang memandang remeh pekerja migran.
“Ini semangat presiden memberikan perlindungan utuh, dari ujung rambut sampai ujung kaki. Negara wajib meyakinkan setiap warga negara memiliki hak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak,” katanya.
Adapun jika mengikuti jalur resmi maka seorang PMI akan mendapatkan jaminan terkait fasilitas istimewa, terkait kemudahan biaya, pinjaman melalui bank negara.
Demikian juga seorang PMI akan mendapat perlindungan menyeluruh sebelum berangkat, selama bekerja, bahkan setelah kembali, serta asuransi kematian, kecelakaan, itu semua dalam tanggungan negara.
“Kita hanya ingin mengingatkan bahwa sesuai prosedur itu penting karena di situ awal negara memberikan perlindungan secara utuh dan menyeluruh. Bahkan tidak hanya pekerjanya, tapi juga keluarganya dilindungi,” ujarnya.
Ditegaskannya, negara tidak ingin ada anak-anak pekerja yang putus sekolah, keluarga yang ditinggalkan pekerja kesulitan ekonomi dan mengalami masalah sosial. “Ini juga dilindungi lewat berbagai program dan kegiatan. (don)