
MANADO – Satgas Undang-undang Cipta Kerja menyerap aspirasi para organisasi buruh di Sulawesi Utara.
Serapan aspirasi itu ditampung melalui kegiatan ‘Kupas Tuntas’ Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (Klaster Ketenagakerjaan) di Hotel Four Points, Manado, Kamis (13/4/2023).
“Kami akan sempurnakan aspirasi kawan-kawan organisasi Buruh di Sulawesi Utara,’ kata I Ketut Hadi Priatna, Ketua Pokja Koordinasi Data dan Informasi Undang-undang Cipta Kerja.
Kata Hadi Priatna, dari momen Kupas Tuntas ini akan segera melaksanakan tindak lanjut dari aspirasi para Serikat Buruh di Sulawesi Utara. “Nah setelah ini, kami akan menyusun peraturan pelaksanaanya,” jelas Hadi.
Kepala Dinas Tenaga Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara, Ir Ernie Tumundo MSi mengakui Undang-undang Cipta Kerja masih banyak penolakan dari para Serikat Buruh.
Namun Tumundo mengakui penyampaian aspirasi para Serikat Buruh dilakukan dalam suasana yang kondusif.
“Ada tiga hal yang masih bertentangan. Pertama mengenai outsourcing. Kedua terkait pesangon, kemudian pengupahan,” sebut Tumundo.
Tumundo menjelaskan perubahan pasal-pasal dalam Undang-undang nomor 6 tahun 2023 kurang lebih 40 persen. Namun sebetulnya bukan dirubah substansi, tapi dari sisi narasi yang digabungkan.
“Jadi sebenarnya ada banyak pasal yang masih berlaku dari Undang-undang nomor 13 yang sekarang ini menjadi Undang-undang baru nomor 6 tahun 2023,” pungkasnya. (don)