Pungli di Sekolah Masih Ada, Jangan Takut Melapor

83
Sekolah Anti Pungli

MANADO – Wali Kota Kota Manado Andrei Angouw dan Wakil Walikota Manado dr Richard Sualang (AARS) tegas melarang praktek pungutan liar (Pungli) di lingkungan sekolah, baik kepada siswa dan orangtua siswa.

Jika masih ada sekolah yang melakukan pungutan liar, maka akan diambil dengan tindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado Steven Tumiwa SPd MPd mengharapkan kepada kepala sekolah dan guru-guru untuk tidak melakukan praktek pungutan liar (Pungli) di lingkungan sekolah.

“Langkah ini disampaikannya menyusul adanya dugaan penjualan lembar kerja siswa (LKS) di SDN 36 Manado,” tuturnya.

Kata Tumiwa, dirinya terus memberikan isntruksi kepada semua jajaranya di Dinas Dikbud Kota Manado agar tidak melakukan pungli.

Terutama kepada sekolah yang berada di wilayah tugasnya yakni sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

“Jika masih ada sekolah yang melakukan pungli maka akan diberikan sanksi yang tegas,” ujar Tumiwa di sela-sela penutupan Bimtek Guru Pendamping Kompetisi Olimpiade Sains Nasional OSN-Sekolah Dasar Mata Pelajaran Matematika dan IPA tahun 2023, di BPMP Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (31/03/2023).

Ditegaskannya lagi, dirinya tidak menginginkan ada sekolah SD dan SMP yang melakukan praktek pungli di lingkungan sekolah.

“Pendidikan di Kota Manado harus terbebas dari praktek pungutan liar (Pungli),” tegas Tumiwa.

“Apabila diketahui ada penjualan LKS di sekolah dan mewajibkan siswa untuk membeli, maka sanski tegas akan diberikan kepada kepala sekolah dan guru,” warning Tumiwa. (dio)