Satukan Pemahaman UUP dan Kitab UUHP di Rutan Manado

49
Kegiatan sosialisasi di Aula Rutan Manado, Selasa (07/2/2023). ist

MANADO – Kanwil Kemenkumham Sulut mantapkan sosialisasi program anyar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Lewat Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, sosialisasi juga dimantapkan terkait UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Sosialisasi menyentuh jajaran Rumah Tahanan Negara Kelas II Manado di Aula Rutan Manado, Selasa (07/2/2023).

Personil Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, diantaranya Koordinator Analis Hukum Aswan Idrak dan Penyuluh Hukum Muda Muhammad Syachrul melakukan sosialisasi yang dibuka Ka Rutan Manado, Deny Fajariyanto.

Hajatan tersebut juga tidak lepas dari program terkini Kakanwil Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun yakni, “Si Hebat Belajar”, sebagai wadah belajar bagi seluruh petugas Jajaran Kanwil kemenkumham Sulut dan kalangan masyarakat umum.

Sosialisasi dilakukan seputar penyusunan Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tahap demi tahap penyesuaian dimaksudkan untuk menggantikan Wetbook van Strafrecht atau yang disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebgaimana yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang sudah beberapa kali diubah.

Pergantian tersebut merupakan Pembangunan Hukum Nasional yang dibangun secara terarah, terpadu, dan terencana sehingga dapat bisa mendukung Pembangunan Nasional di berbagai bidang maupun semua aspek serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dimasyarakat.

Hadir dalam kesempatan tersebut Pejabat Struktural Rutan Manado, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Manado Wahyono, Kasubsi Pengelolaan Rutan Manado Angeliana P. Tololiu, Kasat Pengamanan Rutan Manado Rico S. Wendur, Kasubsi Bimkeg Rutan Manado Joutje E. Sinaulan bersama petugas staf yang hadir.

Acara sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab oleh pemateri kepada peserta kegiatan. (*/don)