Rangkap Jabatan Kepala Sekolah Menjadi Sorotan Publik

162
Jimmy Gosal. (ist)

MANADO – Praktik rangkap jabatan kepala sekolah (KS) di Kota Manado Sulawesi Utara menjadi sorotan publik.

Ini terungkap setelah kepala sekolah negeri SD dan SMP menjabat kepala sekolah definitif di satu sekolah sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) di sekolah lain.

Penunjukan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado sebagai solusi sementara untuk mengisi kekosongan jabatan kepala sekolah.

Namun, kebijakan ini dinilai dapat menurunkan efektivitas kepemimpinan dan kualitas layanan pendidikan di dua sekolah sekaligus.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Manado, Jimmy Gosal SH MH menyampaikan keprihatinannya terkait kebijakan tersebut.

Ia menilai, seorang kepala sekolah tidak ideal jika memimpin dua sekolah dalam waktu bersamaan, karena berpotensi menurunkan kualitas manajemen dan pengawasan pembelajaran.

“Saya sampaikan langsung kepada Pak Kadis, bagaimana bisa satu orang memimpin dua sekolah sekaligus. Ini bisa menurunkan kualitas manajemen dan pengawasan pembelajaran,” tegas Gosal kepada media newposkomanado.id, Rabu (08/10/2025).

Gosal menambahkan bahwa pihak Dinas Pendidikan menginformasikan bahwa saat ini tahapan seleksi kepala sekolah definitif sedang dipersiapkan untuk mengisi kekosongan jabatan di sekolah-sekolah yang belum memiliki pimpinan.

Kebijakan ini juga menuai kritik dari para guru dan pengamat pendidikan.

Mereka menilai bahwa beban kerja ganda akan berdampak pada kinerja kepala sekolah dan berisiko menurunkan mutu pendidikan di kedua sekolah yang dipimpin.

Selain itu, mereka mengingatkan bahwa seorang kepala sekolah seharusnya bisa fokus pada pengembangan sekolah yang dipimpinnya secara optimal, bukan terbagi antara dua institusi.

Sejumlah regulasi nasional secara tegas membatasi dan mengatur penunjukan Plt kepala sekolah agar tidak dilakukan sembarangan. Regulasi tersebut antara lain:

1. Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018

– Penugasan hanya untuk satu satuan pendidikan.

– Kepala sekolah harus memenuhi syarat administratif dan kompetensi.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017

– Jabatan Plt hanya boleh bersifat sementara.

– Harus mendapatkan persetujuan dari instansi berwenang.

3. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

– Rangkap jabatan kepala sekolah dilarang, kecuali dalam kondisi darurat administratif.

– Penugasan maksimal 3 bulan, di bawah pengawasan dinas, dan harus segera diikuti dengan proses seleksi pejabat definitif.

Masyarakat dan para pemangku kepentingan pendidikan di Kota Manado berharap agar seleksi kepala sekolah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan profesional.

Penempatan kepala sekolah juga harus mempertimbangkan, Integritas pribadi, Kompetensi manajerial, Komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan.

Praktik rangkap jabatan kepala sekolah yang terjadi di Kota Manado menunjukkan pentingnya pengawasan terhadap kebijakan pengangkatan pejabat pendidikan.

Dinas Pendidikan diharapkan menyelesaikan proses seleksi kepala sekolah agar tidak terjadi pelanggaran regulasi dan penurunan kualitas pendidikan di Kota Manado.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Manado dr Richard Sualang (AARS), tidak berdampak buruk pada kualitas pendidikan di daerah. (*/red)