Wabup Kawatu Bahas Arahan Mendagri Terkait Dana Transfer ke Daerah

221
Wabup Minsel Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu saat rakor di kantor Bupati, Senin (15/09/2025). (ist)

MINSEL – Wakil Bupati Minahasa Selatan, Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu SH bersama pejabat terkait membahas arahan Menteri Dalam Negeri mengenai Dana Transfer ke Daerah, Senin (15/09/2025).

Pembahasan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) itu terkait arahan Menteri Dalam Negeri mengenai Dana Transfer ke Daerah.

Rakor dilaksanakan secara online dari Kantor Bupati Minahasa Selatan.

“Kami bahas empat pokok penting dalam rakor ini,” ungkap Kawatu mewakili Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar SH.

Pertama terkait kebijakan dana transfer ke daerah.

“Dana yang diberikan pemerintah pusat ke daerah seperti DAU, DAK dan Dana Desa,” ujarnya.

Pokok pembahasan kedua yaitu penggunaan dan pengelolaan dana agar tepat sasaran, transparan dan akuntabel.

Ketiga soal sinkronisasi program pusat dan daerah, supaya pembangunan di daerah sejalan dengan prioritas nasional.

“Terakhir soal arahan teknis mengenai pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban Dana Transfer ke Daerah oleh pemerintah daerah,” tuntas Kawatu.

Seperti diketahui, Dana Transfer ke Daerah (TKD) adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tersebut.

TKD bertujuan untuk mendukung pembangunan di daerah, meningkatkan pelayanan publik, mengurangi kesenjangan antarwilayah, dan membantu daerah yang memiliki pendapatan asli daerah (PAD) tidak memadai. (*/ben)