Resmob Sangihe Tak Butuh Lama, Pencuri di Laundry Ditangkap dalam 4 Hari

324
Istimewa

SANGIHE – Aksi pencurian di salah satu tempat usaha laundry di wilayah Satu Jalur berhasil diungkap oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe.

Pelaku diketahui berinisial AP (24), warga Karatung II, Kecamatan Manganitu.

Kasus ini terbongkar usai petunjuk awal ditemukan melalui unggahan di media sosial Facebook yang memperlihatkan ciri-ciri pelaku.

Dari situ, penyelidikan langsung dikembangkan oleh polisi.

Setelah proses pelacakan selama empat hari, Tim Resmob akhirnya menemukan lokasi keberadaan pelaku.

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (27/06/2025) di rumahnya dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sangihe, Iptu Stefi Sumolang SH MH.

Pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

“Berdasarkan bukti awal dimaksud, kepolisian langsung melakukan pengembangan. Di mana kurang lebih 4 hari Tim berhasil mengungkap identitas pelaku. Selanjutnya setelah mengetahui keberadaan pelaku berada di Kampung Karatung ll Kecamatan Manganitu, Tim Resmob Res Sangihe langsung bergerak menangkap pelaku pencurian, kemudian terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Sangihe,” jelas Iptu Stefi Sumolang.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit handphone merk Redmi.

Sementara satu unit ponsel lain yang turut dicuri, berwarna biru, belum ditemukan hingga kini.

Polisi mengungkap bahwa pelaku menggunakan sebagian hasil curian untuk membeli rokok Nation Bold serta makanan dan minuman dengan total pengeluaran sekitar Rp150.000.

Langkah-langkah kepolisian dalam penanganan kasus ini meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan dan pengembangan kasus, pengamanan barang bukti, serta penyerahan tersangka kepada unit piket Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut. (IvAn)