Wabup Kawatu hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat Samrat-2025”

184
Foto bersama usai apel Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat Samrat-2025” Dalam Rangka Pengamanan Idul Fitri 1446 H Tahun 2025, bertempat di Lapangan Mapolres Minahasa Selatan, Kamis 20 Maret 2025. (ist)

AMURANG –  Wakil Bupati Minahasa Selatan Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu SIP menghadiri Kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat Samrat-2025”.

Apel ini dalam Rangka Pengamanan Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 di Lapangan Mapolres Minahasa Selatan, Kamis (20/03/2025).

Dalam Apel Gelar Pasukan tersebut Yang bertindak sebagai Pimpinan Apel, Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega, S.I.K., MH.

Apel Ini Digelar Secara Serentak Di Seluruh Indonesia Sebagai Bentuk Kesiapan Personel Dan Sarana Prasarana Guna Menjamin Keamanan Dan Kelancaran Arus Mudik Serta Perayaan Idul Fitri 1446 H.

Operasi ini dilaksanakan pada 23 Maret hingga 8 April 2025 untuk 8 Polda prioritas, serta 26 Maret hingga 8 April 2025 untuk 28 Polda lainnya.

Sebanyak 164.298 personel gabungan akan diterjunkan dalam operasi ini, dengan menempati 2.835 pos pengamanan dan pelayanan yang terdiri dari 1.738 Pos Pengamanan, 788 Pos Pelayanan, dan 309 Pos Terpadu.

Petugas akan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan mudik serta mengamankan 126.736 objek pengamanan, termasuk masjid, lokasi salat Idul Fitri, objek wisata, pusat perbelanjaan, terminal, pelabuhan, stasiun kereta api dan bandara.

Untuk mengurai kepadatan arus mudik, rekayasa lalu lintas seperti ganjil-genap, contra flow, dan one way system akan diterapkan berdasarkan pemantauan CCTV, traffic counting, serta laporan petugas di lapangan secara real-time.

Turut hadir dalam kegiatan ini Pimpinan Instansi Vertikal Kabupaten Minahasa Selatan, Ketua BKSAUA Kabupaten Minahasa Selatan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

Wakil Bupati Minahasa Selatan didampingi oleh Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan, Kepala Bapenda, Kepala Sat Pol PP dan perutusan Badan Kesbangpol. (*/ben)