
MANADO – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara mengelar Press Conference terkait kasus Ratatotok yang akan dilaksanakan di Ruangan Tribrata Polda Sulut lantai 3, Selasa (11/03/2025).
Penembakan di area tambang emas ilegal Ratatotok itu viral di media sosial. Kini, jadi sorotan di kalangan masyarakat karena melibatkan anggota Brimob Polda Sulut
Peristiwa itupun mengakibatkan korban jiwa tewas bernama Fernando Tongkotow.
Kronologi kejadian penembakan berujung seorang warga Minahasa Tenggara tewas usai terkena peluru yang diduga milik anggota Brimob.
Kejadiannya di lokasi tambang Alason Ratatotok, Senin (10/03/2025).
Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi, mengatakan kasus ini diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/11/2025/Sek-Rttk/Res-Mitra/Polda Sulut
“Tempat kejadian perkara di Perkebunan Alason Kecamatan Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara Senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 Wita (dini hari),” beber Wakapolda Sulut.
“Pada hari Senin, 10 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 Wita (dini hari), sekelompok orang tak dikenal diperkirakan 50 orang. Membawa senjata tajam (samurai, parang) dan senapan angin, mendatangi lokasi tambang yang berlokasi di Alason Kecamatan Ratatotok. Kedatangan mereka diduga untuk melakukan pencurian dan mengambil secara paksa hasil tambang,” ceritanya sembari menyebutkan kejadian itu sudah dilakukan berulang kali, yang dibuktikan dengan adanya Laporan Polisi (LP) yang masuk di Polres Mitra.
“Sewaktu mereka datang mendekati lokasi tersebut, ada sekitar 6 anggota Brimob dan 2 anggota Polda Sulut lainnya yang berjaga di lokasi. Personel pun melakukan tembakan peringatan namun tak digubris. Dalam persitiwa ini, 3 warga menjadi korban, yaitu 1 meninggal dunia (Fredo Tangkoto), 1 diduga terkena di kaki (Christian Suoth) dan 1 luka-luka terjatuh (David Tontey),” urai Wakapolda Sulut.
Lanjutnya lagi, “Berita tersebut sampai ke masyarakat yang lainnya, sehingga sekitar lebih dari 100 orang langsung mendatangi lokasi, diduga melakukan pengrusakan serta pembakaran aset yang ada di lokasi tersebut berupa 1 unit camp, 2 unit sepeda motor, 1 unit mobil double cabin dan menjarah carbon yang sudah mengandung emas,” ungkap Brigjen Bahagia Dachi.
Ditegaskannya, pasca kejadian, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Sulut langsung melakukan olah TKP dan melakukan autopsi.
“Bidang Propam Polda Sulut melakukan pemeriksaan terhadap 8 Personel Polda Sulut yang diduga berada di TKP di areal lokasi tambang Alason Ratatotok yaitu sbb:
Aipda HT (Yanma Polda Sulut);
Bripka MN (Ditnarkoba Polda Sulut):
Bripka AL (Satbrimob Polda Sulut); Bripda MLL (Satbrimob Polda Sulut);
Bripda WKD (Satbrimob Polda Sulut); Bripda FM (Satbrimob Polda Sulut);
Bripda HL (Satbrimob Polda Sulut); dan BRIPDA HS (Satbrimob Polda Sulut).
“Barang bukti yang diamankan Senpi Laras Panjang AK-101 sebanyak 5 pucuk beserta Magazinenya, Senpi HS H174570 sebanyak 1 pucuk beserta 8 butir amunisi dan Megazine 1 buah, Senpi Revolver 1 pucuk Nomor seri 645946, Amunisi 19 butir 38spc, Amunisi 1 butir 5,56, Senpi jenis pistol CZP-10 nomor 946868 cal 9×19 mm, Amunisi tajam 6 butir, Magazine 1 buah,” beber Wakapolda.
“Selesai dilakukan pemeriksaan, kedelapan anggota tersebut akan dilakukan Patsus bertempat di Mapolda Sulut. Tim Bidlabfor Polda Sulut akan melakukan uji balistik terhadap barang bukti berupa senpi dan amunisi. Berkoordinasi terus dengan pihak Kedokteran Forensik RSUP R.D. Kandou terkait hasil autopsi,” pungkasnya. (ben)





















