Skandal Dana Desa Beha: Kapitalaung Resmi Ditahan, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

102
Istimewa

SANGIHE – Penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Desa di Kampung Beha terus bergulir. Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Kapitalaung Beha berinisial AS yang langsung dilakukan penahanan pada Rabu (4/2/2026).

Penetapan AS sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka PRINT-02/P.1.1.13/Fd.2/02/2026 dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

Kasubsi Intelijen Kejari Sangihe, Rahmat Syaputra SH mewakili jajaran Pidana Khusus, menyampaikan bahwa penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menyeret dua tersangka lainnya.

“Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan. AS ditetapkan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup,” kata Rahmat saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Dalam perkara ini, AS disangkakan melanggar Pasal 603 subsider Pasal 604 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang dikaitkan dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Yoga Tri Pramudya SH selaku Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, menjelaskan bahwa AS pernah menjabat sebagai Kapitalaung Kampung Beha pada tahun 2022.

Meski sempat diberhentikan sementara, yang bersangkutan kembali aktif menjalankan tugas pada tahun 2024.

Terkait kerugian keuangan negara, Kejari Sangihe memperkirakan nilai sementara mencapai sekitar Rp900 juta.

Namun angka tersebut masih bersifat estimasi dan terus didalami oleh penyidik.

“Kami masih menghitung secara rinci besaran kerugian negara serta keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara ini,” terang Yoga. (Ivan)