Terkait Tuntutan Sejumlah Pensiunan, Dirut PDAM Manado Beri Klarifikasi

119
Meiky Taliwuna. (ist)

MANADO – Direktur Utama PDAM Manado Wanua Wenang, Meiky Taliwuna memberikan klarifikasi terkait tuntutan sejumlah pensiunan yang mempersoalkan penundaan pembayaran hak pensiun.

‎Ia menegaskan, persoalan tersebut berkaitan erat dengan perubahan status pengelolaan layanan air minum di Kota Manado yang terjadi sejak 2007 hingga November 2022.

‎Taliwuna menjelaskan, secara umum setiap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Indonesia memiliki sistem perlindungan pensiun melalui skema asuransi.

‎PDAM Manado sendiri tercatat sebagai peserta Dana Pensiun Bersama Perpamsi yang hingga saat ini masih aktif menjalankan fungsinya.

‎“Setiap PDAM di Indonesia telah memiliki mekanisme perlindungan melalui asuransi untuk kesejahteraan pensiunan. PDAM Manado tercatat resmi di Dana Pensiun Bersama Perpamsi dan mekanisme tersebut tetap berjalan,” ujarnya.

‎Ia memaparkan, untuk memahami duduk persoalan secara utuh, perlu melihat dua periode pengelolaan layanan air minum di Kota Manado. (*/ben)