MANADO – Direktur Utama PDAM Manado Wanua Wenang, Meiky Taliwuna memberikan klarifikasi terkait tuntutan sejumlah pensiunan yang mempersoalkan penundaan pembayaran hak pensiun.
Ia menegaskan, persoalan tersebut berkaitan erat dengan perubahan status pengelolaan layanan air minum di Kota Manado yang terjadi sejak 2007 hingga November 2022.
Taliwuna menjelaskan, secara umum setiap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Indonesia memiliki sistem perlindungan pensiun melalui skema asuransi.
PDAM Manado sendiri tercatat sebagai peserta Dana Pensiun Bersama Perpamsi yang hingga saat ini masih aktif menjalankan fungsinya.
“Setiap PDAM di Indonesia telah memiliki mekanisme perlindungan melalui asuransi untuk kesejahteraan pensiunan. PDAM Manado tercatat resmi di Dana Pensiun Bersama Perpamsi dan mekanisme tersebut tetap berjalan,” ujarnya.
Ia memaparkan, untuk memahami duduk persoalan secara utuh, perlu melihat dua periode pengelolaan layanan air minum di Kota Manado. (*/ben)





















