Usut Tuntas Dugaan Kasus Pelecean Seksual Mahasiswi PGSD UNIMA

146
Ilustrasi

MANADO – Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sulawesi Utara prihatin atas peristiwa memilukan yang menimpa seorang mahasiswi asal Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro).

Mahasiswi itu sedang menuntaskan pendidikan S1 di Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) di salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Universitas Negeri Manado (UNIMA).

Mahasiswi yang segera lulus ini diduga mengakhiri hidupnya akibat mengalami pelecehan seksual oleh oknum dosen berinisial DM.

Dugaan pelecehan tersebut terungkap melalui surat pernyataan/pengaduan tertulis yang disusun secara rinci oleh korban tertanggal 16 Desember 2025 sebelum mengakhiri hidupnya.

Menanggapi hal ini, FJPI Sulawesi Utara mengeluarkan pernyataan sikap tegas sebagai berikut:

Meminta pihak Perguruan Tinggi UNIMA dan aparat kepolisian untuk melakukan investigasi menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih atas dugaan pelecehan seksual yang menjadi pemicu utama korban mengakhiri hidup.

Sanksi Hukum Maksimal:
Jika terbukti benar, FJPI Sulut mendesak agar oknum dosen tersebut dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Evaluasi Internal Kampus:
Meminta pihak kampus untuk mengevaluasi sistem perlindungan mahasiswa, dan efektivitas Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).

Stop Kekerasan Terhadap Perempuan:
Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berhenti menormalisasi kekerasan dan pelecehan terhadap perempuan di lingkungan pendidikan maupun ruang publik lainnya.

FJPI Sulawesi Utara menegaskan bahwa tindakan pelecehan seksual di lingkungan kampus memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat, didasarkan pada:

UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS): Mengatur secara tegas sanksi pidana bagi pelaku pelecehan seksual fisik maupun non-fisik, serta perlindungan bagi korban.

Permendikbud ristek Nomor 30 Tahun 2021: Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang mewajibkan kampus memberikan sanksi administratif berat (pemecatan) bagi pelaku serta perlindungan penuh kepada korban.

Pasal 345 KUHP: Terkait dugaan keterkaitan pihak lain yang menyebabkan seseorang mengakhiri hidup melalui tekanan atau perbuatan melanggar hukum.

Pernyataan sikap ini kami tujukan secara resmi kepada:

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud ristek) RI agar segera menurunkan tim investigasi independen.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI untuk mengawal pendampingan psikososial bagi keluarga korban.

Komnas Perempuan, untuk mengawal pendampingan psikososial bagi keluarga korban.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara agar memproses kasus ini sebagai prioritas hukum.

Kejadian ini adalah alarm keras bagi dunia pendidikan kita. Tidak boleh ada ruang bagi predator seksual di kampus.

“Kami berdiri bersama korban dan menuntut keadilan nyata. #JusticeForMaria,” tegas Ketua FJPI Sulut, Susan M Palilingan SKed dan Sekretaris FJPI Sulut Gracey TC Wakary SH. (*/ben)