Pendapat Saksi Ahli Terkait Kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Surat Tanah di Paniki Bawah

158
Istimewa

MANADO – Sidang lanjutan kembali digelar terkait kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat tanah yang berlokasi di Jalan Ring road, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Manado.

Sidang dengan terdakwa Margaretha Makalew digelar di ruang sidang Prof Dr wirjono Projodikoro Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (22/10/2025) siang.

Dalam sidang yang digelar di ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro SH ini dipimpin majelis hakim dengan Ketua Hakim Yance Patirani SH MH serta dua hakim anggota, Ronald Massang SH MH dan Mariany R. Korompot SH.

Dalam sidang tersebut JPU Lily Muaja dan mencecar pertanyaan dua saksi ahli yakni Ahli Hukum Perdata Abdul Rahman Konoras, SH dan Eugenius Paransi SH dengan pertanyaan apakah eksekusi terhadap object yang sama dapat dilakukan lagi ?

Bahwa terkait eksekusi oleh pihak pengadilan yang dilakukan terhadap obyek yang sama. Eksekusi boleh dilaksanakan jika eksekusi pertama tidak selesai.

“Namun untuk kasus ini saya tidak mengetahui secara pasti apa alasan dari eksekusi tersebut dilakukan lagi. Namun jika ada alasan lain jangan masuk di rana pidana harus perdata,” ujar Konoras.

Sidang kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat tanah yang berlokasi yang di Jalan Ring road, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget akan kembali dilanjutkan pekan depan. (ben)