Dua Warga Manado Laporkan Balik Pengelola Arisan ke Polda Sulut

183
Istimewa

MANADO — Kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan serta penyebaran fitnah terus meruncing.

Dua warga Kota Manado masing-masing Isabella Prisca Kaawoan dan Jenifer Venetha Waworundeng, justru melaporkan balik ke Polda Sulawesi Utara.

Keduanya mengadu balik karena tidak terima di laporkan pihak pengelola arisan inisial T.

Laporan tersebut diajukan melalui Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Audry A.R. Latumahina SH S.Pdk & Rekan yang beralamat di Kabupaten Jayapura, Papua.

Dalam surat kuasa khusus bernomor 15/AAL/X/SKK/2025 dan 16/AAL/X/SKK/2025, keduanya menunjuk Audry A.R. Latumahina, S.H., S.Pdk., C.C.D, bersama Abednego Ansanay, S.H., dan Yermi Pewdro Pandoh, S.H., sebagai kuasa hukum mereka.

“Kuasa hukum diberi mandat penuh untuk membuat dan menandatangani laporan polisi, mendampingi pelapor selama pemeriksaan, serta menghadirkan alat bukti dan saksi-saksi.

“Langkah hukum ini, menurut surat kuasa, menjerat terlapor yang diketahui bernama T alias Tirza.

“Klien kami merasa dirugikan oleh tindakan terlapor yang diduga melanggar ketentuan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta Pasal 310 dan 311 KUHP junto Pasal 27A dan 27B UU ITE, terkait dugaan penyebaran aib dan fitnah melalui media sosial,” jelas Advokat Audry A.R. Latumahina saat konferensi pers di Polda Sulut.

Ia menambahkan, laporan ini juga mencakup unsur penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dan dugaan pelanggaran Pasal 369 KUHP.

“Para pelapor berharap agar kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami akan mengawal proses ini hingga tuntas demi mendapatkan keadilan bagi klien kami,” ujar Audry

Audry menambahkan uang yang dikembalikan oleh klien kepada saudara tirsa sudah melebihi apa yang saudara tirsa tekankan dengan di sodorkan kwitansi dan 1 buah sertifikat.

“Pada dasarnya kami pihak pengacara menekankan adanya kerugian materil dan imateril, dan kami meminta kembalikan sertifikat klien kami dan permintaan maaf ke media.

Kedua surat kuasa ditandatangani di Manado pada 19 Oktober 2025, menandai dimulainya proses hukum resmi atas dugaan tindak pidana tersebut yang dimaksud,” pungkasnya. (ben)