Kejati Sulut Tahan Ellen Kumaat Mantan Rektor Unsrat Dua Periode

115
Istimewa

MANADO – Mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi Manado pada periode 2014-2018 dan 2018 -2022, Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat MSc DEA, bersama dua orang lainnya resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, Jumat (17/10/2025).

Setelah menjalani proses pemeriksaan, ketiganya di titipkan di Rutan Malendeng Kota Manado.

Dikonfirmasi awak media, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulut, Januarius Bolitobi SH membenarkan penahanan mantan Rektor Unsrat dan dua orang lainnya.

“Iya benar kami sudah melakukan penahanan terhadap tiga orang ini terkait penyalahgunaan dana dari Bank Dunia,” kata Januarius Bolitobi.

Ia juga mengungkapkan, perkara yang menjerat mantan Rektor Unsrat itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan bantuan Bank Dunia untuk pembangunan Gedung Fakultas Hukum Unsrat.

Penahanan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu tokoh akademik terkemuka di Sulawesi Utara yang pernah memimpin Unsrat selama dua periode. (*/ben)