MANADO – Proses kerjasama media tahun 2025 wajib mengikuti Rekomendasi Evaluasi Pemeriksaan BPK-RI Tahun 2025 agar tidak menjadi Temuan pada pemeriksaan Tahun 2026 nanti.
Pengelolaan kerjasama media telah menjadi sorotan publik. Bahkan, ada LSM menduga Dinas Kominfo Provinsi Sulut telah melakukan tindakan penyalahgunaan kewenangan sehingga berindikasi Korupsi.
“Saya selaku Kepala Dinas Kominfo wajib patuh pada regulasi artinya sesuai aturan, sekalipun pada pemeriksaan BPK-RI Tahun 2024 khusus APBD Tahun 2023 pada dinas kominfo tidak ada temuan dan juga tida ada rekomendasi. Sehingga apa yang dilakukan tahun 2024 pelaksanaan Kerjasama tidak banyak berubah, dan sesuai regulasi,” ujar Kadis Steven Liow.
Ditambahkannya, Standart operasional Prosedur yang sesuai regulasi dan semua perusahan media melalui verifikasi biro Barang dan Jasa (LPSE ) yang selanjutnya dikelola oleh Bidang Komunikasi Infomasi yang bertanggung jawab mengelola kerja sama media,” ujarnya lagi.
Sejak awal, Diskominfo Sulut patuh pada regulasi. Kemudian tahun 2025 ini dari hasil evaluasi diberi signal dalam tata kelola kerjasama media harus memiliki Pedoman atau Payung hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.
“Kami menverifikasi media yang benar-benar potensial untuk bekerja sama,” ujarnya.
Sekalipun tahun 2024 Diskominfo bekerjasama 99 media baik daerah maupun Nasional dengan anggaran Rp 18 Miliar lebih tdak ada temuan merugikan negara.
“Kita berhati-hati melakukan kerjasama. Saya berharap teman-teman wartawan dapat memaklumi kondisi ini, dan kami telah mengajukan Permohonan kepada Pak Gubernur,” terang Liow.
Proses pengajuan pergub tata kelola kerjasama media tahun 2025 telah ditandatangani Gubernur hari jumat minggu lalu. Kemudian Senin dibahas untuk dikonsultasikan bersama biro hukum melalui Tim.
“Kebetulan saya ketua tim dan karo hukum sebagai Sekretaris tim akan konsultasikan ke Kanwil Kemenkum-Ham Provinsi Sulut. Selanjutnya akan dibawa ke kemendagri,” ujar Liow
Setelah Pergub disahkan oleh Gubernur dengan demikian kerjasama bisa dilakukan dan cepat tuntas.
Pergub ini merupakan payung hukum untuk memperkuat regulasi media yang bisa dikerjasamakan dengan Pemerintah Provinsi sulawesi utara. Karena akan secara detail mengatur proses yang berawal dari permohonan kerjasama.
“Perusahan terdaftar pada e-katalog Versi 6 selanjutnya terverifikasi Dewan Pers dan syarat ketentuan lainnya termasuk uji faktual yang akan terverifikasi pada bidang kominfo DKIPS Sulut,” pungkas Liow. (*/ben)