Polda Tetapkan 5 Tersangka Dana Hibah Pemprov Sulut, Irjen Roycke Langie: Ini Proses Penegakkan Hukum

938
Irjen Roycke Langie saat memimpin press conference yang digelar diruang tri brata Mapolda, Senin Malam (7/4/2025). (foto ben)

MANADO – Teka -teki nama para tersangka yang masuk dalam dugaan kasus dana hibah yang mengalir ke Sinode GMiM akhirnya terungkap.

Kasus ini terungkap dalam press conference yang dipimpin langsung Kapolda Irjen Roycke Langie diruang tri brata Mapolda, Senin (7/4) malam menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.

“Ada 5 tersangka. Pertama, AGK Kaban Keuangan Aset Daerah 2018-2019, Assisten Administrasi Umum Pemprov Sulut tahun 2020-2022, Plt Sekda Pemprov Sulut 1 November 2021 sampai 1 Agustus 2022,” sebut Kapolda.

Kedua, JRK Kaban Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulut tahun 2020.

Ketiga, FK Karo Kesra Juni 2021 sampai sekarang (2025).

Keempat, SK Sekprov 2022 hingga sekarang (2025).

Kelima, HA Ketua BPMS Sinode GMIM 2020 sampai sekarang (2025).

“Kami akan tegak lurus dalam proses penegakan hukum, tidak ada kompromi dalam menangani kasus ini,” pungkasnya.

Kerugian negara dalam dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov kepada Sinode GMIM sebesar 8 miliar 967 juta 684 ribu 405,98 rupiah. (ben)