
AIRMADIDI – Bawaslu Sulut menggelar Kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Serentak tahun 2024, di Sutan raja Hotel Maumbi Kabupaten Minahasa Utara, Senin (25/2/2025).
Pada sesi pertama menghadirkan narasumber Ramly Makatungkang MHi dan Dr Nur Fitry Latief.
Nur Fitri dalam pemaparannya mengatakan, publikasi dan dokumentasi penanganan pelanggaran pemilihan serentak 2025.
Intinya publikasi sangat penting dalam satu organisasi dan masyarakat termasuk pers, karena menjadi penentu.
Mulai dari penulisan penyampaian informasi kepada masyarakat, terlebih sekarang sudah era smartphone semua informasi cepat.
“Transparansi dan akuntabilitas itu juga sangat penting dalam penyebarluasan informasi media dengan bukti, menjadi dasar memberikan informasi kepada masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Ramly Makatungkang memaparkan beberapa jenis pelanggaran yang terjadi pada Pilkada 2024. Terkait politik uang, pemilih atau masyarakat dibagi menjadi dua. Yang pertama pemilih tradisional.
Menurutnya pemilih tipe ini cenderung memberikan suara dengan harapan mendapatkan sesuatu. Sehingga calon yang finansialnya mumpuni sangat berpotensi terpilih jadi kepala daerah.
Yang kedua yakni pemilih cerdas, yang menguji figur calon yang akan dipilihnya. Apakah memiliki kemampuan dalam memimpin atau tidak. Namun pemilih ini jumlahnya tidak sebanyak pemilih tradisional.
“Di sinilah peran KPU, Bawaslu serta insan pers untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Bahwa pelanggaran lainnya yang rawan terjadi yakni penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dan intimidasi,” pungkasnya. (ben)




















