RML Sorot BKN Soal Larangan Pengangkatan Stafsus Kepala Daerah

715
Ramoy Markus Luntungan. (dok)

MANADO – Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) YSK Victory, Ramoy Markus Luntungan menyoroti larangan Badan Kepala Nasional (BKN) soal pengangkatan staf khusus kepala daerah.

Larangan pengangkatan Staf Khusus Kepala Daerah oleh BKN diminta untuk dipertimbangkan lagi.

BKN kepada kepala daerah terpilih tidak boleh lagi mengangkat staf khusus. Jika melanggar, maka akan ada sanksi tegas yang diberlakukan.

Mantan Bupati Minahasa Selatan Ramoy Markus Luntungan menyoroti larangan itu karena pengangkatan staf khusus kepala daerah sebagai semangat otonomi daerah.

“Pengangkatan staf khusus adalah hak prerogatif kepala daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota,” ujar Ramoy Luntungan, Minggu (9/02/2025).

Baginya, pengangkatan staf khusus kepala daerah bagian dari semangat otonomi daerah sejak lama.

“Dimana nafas otonomi daerahnya kalau dilarang angkat staf khusus. Daerah bisa menyesuaikan kemampuan membayar honor staf khusus,” ucap Ramoy Luntungan.

Mantan birokrat paripurna itu menambahkan bahwa staf khusus yang non ASN bukanlah urusan BKN.

“Kalau ASN diangkat tanpa gaji apa masalahnya? Pendapat saya tidak ada salahnya diberlakukan pengangkatan staf khusus,” sebut Ramoy Luntungan.

Kemudian, kata dia, pembayaran honor staf khusus baik dari kalangan akademisi bisa dibayar sesuai kemampuan daerah juga.

“Justru diharapkan SK Gubernur pertama adalah SK Staf Khusus yang langsung melekat mendampingi Gubernur dan Wakil Gubernur setelah dilantik,” terangnya.

Ia mencontohkan pemerintahan di Amerika yang memakai tenaga ahli yang sudah diatas 70an.

Di mana, usia yang sangat matang memberikan masukan maupun pertimbangan kepada atasan.

“Biarlah kepala daerah berkerja dengan menerima pertimbangan maupun masukan dari staf khusus di berbagai bidang,” tandas Ramoy Luntungan. (*/ben)