
SANGIHE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe secara resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada Serentak 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung di lantai dua Kantor KPU Sangihe, Kamis (9/01/2025).
Acara ini sekaligus menjadi puncak dari seluruh rangkaian pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sangihe Absan Reformasi Tahendung, yang membacakan berita acara penetapan sesuai Peraturan KPU No. 18 Tahun 2024.
Dalam penetapan tersebut, Michael Thungari, SE MM resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Tendris Bulahari sebagai Wakil Bupati terpilih.

Proses ini dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara yang menandai legalisasi pasangan yang meraih suara terbanyak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Sekretaris KPU Sangihe, Alwi Kawoka, turut membacakan Surat Keputusan KPU sebagai dasar hukum hasil Pilkada.
Surat ini mengesahkan proses panjang Pilkada, mulai dari rekapitulasi suara hingga penetapan pasangan terpilih.
Rapat pleno dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk perwakilan dari Polres Sangihe, Danlanal, Dandim, DPRD, Kejaksaan Negeri, Kesbangpol, Partai Politik, serta Bawaslu.
Kehadiran mereka menunjukkan komitmen bersama untuk menjaga transparansi dan legitimasi hasil Pilkada.
Dukungan juga datang dari KPU Provinsi Sulawesi Utara yang memuji kinerja KPU Sangihe dalam menyelenggarakan Pilkada yang aman, lancar, dan demokratis. (Ivan)