Ardiles Mewoh Himbau Tidak Ada Aktivitas Kampanye di Masa Tenang

274
Ardiles Mewoh. (ist)

AIRMADIDI – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di seluruh daerah di Indonesia akan dilaksanakan Rabu, 27 November 2024. Beberapa hari sebelum pelaksanaannya, terdapat periode yang disebut dengan masa tenang Pilkada.

Pilkada serentak 2024 ini merupakan pemilihan umum untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Pemungutan suara digelar dengan asas LUBER JURDIL, akronim dari langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Masa tenang Pemilu telah berlangsung sejak Minggu, 24 November sampai 26 November sehari menjelang pencoblosan, 27 November 2024.

Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh mengatakan hari tenang pada Pemilu adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye.

“Harus dipastikan hari masa tenang Minggu 24 November 2024 adalah hari yang benar-benar tenang. Tidak ada aktivitas kampanye agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya,” kata Mewoh pada Sosialisasi Tahapan Masa Tenang di Sutan Raja Hotel Minahasa Utara, Kamis (21/11/2024)

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Zulkifli Densi mengatakan selama masa tenang terdapat sejumlah hal yang dilarang dilakukan oleh paslon Kepala Daerah 2024. Ada hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang beserta sanksi yang diterapkan apabila melanggar.

“Ancaman sanksi pidana politik uang tidak hanya ditujukan kepada pemberi tapi juga yang menerima karena terlibat dalam aksi pidana politik uang,” kata Densi.

Sanksi pelanggaran bagi siapapun hukum melakukan kampanye di masa tenang dan tidak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan bisa terkena hukum pidana, berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Tertulis dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 492: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (ben)