MANADO – Pelarian lelaki ST alias Sefanya (18) pelaku penganiayaan dengan senjata tajam yang menyebabkan lelaki Syarif Pajunge meninggal dunia harus kandas di tangan unit Reskrim Polsek Mapanget.
Kasus penikaman tersebut terjadi di Kelurahan Paniki Kecamatan Mapanget, Rabu (14/08/2024) dini hari.
Usai melakukan penganiayaan dengan sajam, pelaku ST langsung melarikan diri untuk menghindari penangkapan polisi.
Di bawah komando Kapolsek Mapanget Iptu Lesly Lihawa, unit Reskrim kemudian mengumpulkan data dan informasi terkait keberadaan pelaku.
“Unit Reskrim kemudian mendapati kalau pelaku ternyata bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Tumaluntung, Kecamatan Tareran, Minahasa Selatan. Saya kemudian menugaskan unit Reskrim untuk langsung memburu pelaku langsung ke sana dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan diamankan ke Mapolsek Mapanget,” jelas Iptu Lesly saat diwawancarai.
Kapolsek, pelaku mengatakan awalnya saat dia berada di rumah kemudian korban dan rekan-rekannya datang dan menuduh dirinya mencuri handphone dari rekan korban yang juga adalah sepupu dari pelaku.
Kejadian penikaman ini terjadi di depan rumah pelaku.
Dari tuduhan korban itu, pelaku kemudian geram dan langsung menikam korban di bagian leher dan kemudian langsung melarikan diri.
$Untuk barang bukti masih dilakukan pencarian, untuk saat ini pelaku kami serahkan ke pihak Resmob Polresta Manado untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Iptu Lesly yang belum lama ini meraih penghargaan dari Kompolnas Award 2024. (*/ben)






















