24 Kades dan Lurah se Sulut Seleksi Paralegal Justice Award 2024 Tingkat Provinsi

202
Seleksi Paralegal Justice Award 2024 Tingkat Provinsi yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Senin (29/04/2024). (dok)

MANADO – Sebanyak 24 Kepala Desa/Lurah di Sulawesi Utara mengikuti Seleksi Paralegal Justice Award 2024 Tingkat Provinsi.

Seleksi yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara bertempat di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Senin (29/04/2024).

Ada 2 tim penilai pada seleksi ini. Tim Penilai 1 terdiri dari Hakim Tinggi Pengadilan Negeri Manado (Danardono), Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulut Rudy Pakpahan dan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Utara Fabian Kaloh.

Sedangkan Tim Penilai II terdiri dari Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Utara Jones A. S. Oroh, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Utara Flora Krisen dan Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulut F.A. Hendra Zachaweus.

Paralegal Justice Award (PJA) sendiri merupakan penghargaan yang diberikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham sebagai bentuk apresiasi bagi para Kepala Desa/Lurah yang berprestasi dan memberikan pengabdian terbaiknya bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Ronald Lumbuun melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy H. Pakpahan menjelaskan kegiatan ini sengaja digelar karena banyak permasalahan di masyarakat diselesaikan tanpa melalui jalur litigasi.

Sehingga, Kepala Desa/Lurah lah yang berperan dalam penyelesaian permasalahan ditengah masyarakat.

“Kegiatan ini memberikan penilaian lebih lanjut terhadap para peserta, sehingga dapat menjadi pertimbangan bagi Panitia Seleksi Pusat,” ucap Pakpahan.

Hajatan ini dibuka langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Steve H.A. Kepel yang hadir mewakili Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey.

Kepel menyampaikan Kepala Desa/Lurah merupakan garda terdepan dalam penyelesaian perkata secara non litigasi (Non Litigation Peacemaker/NLP) atau diluar jalur pengadilan.

“Peran Kades/Lurah sebagai NLP merupakan peran sentral dan strategis untuk menciptakan stabilitas politik dan keamanan serta ketertiban di lingkungan masyarakatnya,” jelas Sekprov. (*/don)