
MANADO – Kepolisian dari Polsek Mapanget, Kota Manado, yang dipimpin oleh Pawas Ipda Danias Manangkalangi, berhasil mengamankan 12 unit kendaraan roda dua (R2) yang terlibat dalam kegiatan balap liar.
Kejadian ini terjadi di jalan ringroad dua samping Transmart Kelurahan Paniki, tepat di bawah Lembaga Keamanan I Lingkungan I Kecamatan Mapanget, Minggu (28/1/2024).
Penindakan langsung dilakukan oleh petugas kepolisian dan berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor jenis roda 2.
Pelanggaran yang ditemukan bervariasi, mulai dari knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis hingga kelengkapan surat-surat kendaraan yang tidak memenuhi standar.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan, kendaraan yang diamankan langsung dibawa ke Polsek Mapanget untuk menjalani proses pembinaan.
Selain itu, para pelanggar juga akan dikenai tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Polsek Mapanget berupaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya serta memberikan pembinaan kepada para pelanggar, agar dapat menghindari kegiatan balap liar yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan masyarakat sekitar.
“Situasi kini telah kembali aman di wilayah tersebut berkat respons cepat dan tegas dari aparat kepolisian,” tandasnya. (ben)



















