
MANADO – Guna membangun kesepahaman bersama mensukseskan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara melakukan Rapat Koordinasi Pembahasan Pada TPS Lokasi Khusus di Aula Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (12/1/2024).
Rakor yang dibuka Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi guna menyamakan persepsi terlayaninya hak semua warga negara menyalurkan aspirasi suaranya.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Moh. Ilham Agung Setyawan, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara yang diwakili oleh Direktur Tahanan dan Barang Bukti AKBP C. Bambang Harleyanto.
Hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kasie Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Muhammad Adri dan Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Utara yang diwakili Penata Kependudukan dan KB Ahli Muda Jaiman.
Ointu dalam sambutan menyampaikan terkait penyusunan DPTb agar memiliki pemahaman yang sama terkait istilah DPTb pada TPS Lokasi Khusus bagaimana cara melayani pemilih pindahan menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana.
“Adapun syarat mengurus pindah memilih maksimal hingga H-7 (16 Januari – 7 Februari 2024) yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas,” tegas Ointu.
Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi memandu acara untuk masing-masing Kabupaten/Kota yang diwakili oleh Ketua Divisi Kabupaten/Kota memaparkan sejauh mana progres penyusunan TPS Lokasi Khusus.
Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Operator Sidalih KPU Kabupaten/Kota. (*/ben)



















