SANGIHE – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kepulauan Sangihe menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) Cap Tikus.
Penggagalan itu dalam operasi razia yang digelar di Pelabuhan Nusantara Tahuna, Senin (6/10/2025) pagi.
Kegiatan razia ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kepulauan Sangihe Nomor: ST/12/2025 tanggal 27 September 2025 tentang perintah pelaksanaan kegiatan razia miras.
Operasi dimulai pukul 06.00 WITA dan melibatkan Unit Opsnal Satnarkoba Polres Sangihe yang dipimpin oleh IPTU Hevry Samson, SH, serta personel Polsek Tahuna.
Temuan Barang Bukti
Dalam razia terhadap dua kapal penumpang—KM. Barcelona III dan KM. Saint Merry—petugas berhasil menyita total 175 liter miras Cap Tikus dari beberapa pemilik dan barang tanpa pemilik.
1. KM. Barcelona III
Pemilik I: Nofry Edison Lolaroh (Kolongan Beha, 09/12/1974)
Barang bukti:
1 dus plastik bening (25 liter)
2 dus dalam tas ransel (50 liter)
Pemilik II: Franky Katiandagho (Karatung I, 04/08/1981)
Barang bukti:
5 dus dalam tas cica hitam (75 liter)
2. KM. Saint Merry
Pemilik III: Kara Tarimakase (Batulewehe, 11/01/1965)
Barang bukti:
1 dus plastik bening (25 liter)
Barang tanpa pemilik:
2 dus dalam botol plastik bening (25 liter)
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Kepulauan Sangihe untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba IPTU Hevry Samson, SH menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolres Kepulauan Sangihe untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah pelabuhan.
“Kami akan terus melakukan razia rutin demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya. (IvAn)