Wabup Theodorus Kawatu Hadiri FGD Tentang Penanggulangan Bencana

260
Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu SIP. (dok)

AMURANG – Wakil Bupati Minahasa Selatan Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, SIP. membuka Kegiatan Focus Group Discussion (FGD).

FGD tentang penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan bencana Kabupaten Minahasa Selatan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Bupati Minahasa Selatan, Rabu (30/04/2025).

Kabupaten Minahasa Selatan secara geografis merupakan daerah yang rawan terhadap bencana alam karena daerah memiliki gunung api yang masih aktif, di sisi lain juga berhadapan langsung dengan laut Sulawesi.

Berdasarkan data historis kebencanaan, Minahasa Selatan pernah mengalami bencana Hidro-Meteorologi (banjir, tanah longsor, angin puting beliung, pohon tumbang akibat cuaca ekstrem), fenomena La Nina (curah hujan yang tinggi), fenomena El Nino (cuaca panas yang tinggi), kebakaran lahan, rumah dan pasar, bencana alam abrasi pantai amurang, bahkan Kabupaten Minahasa Selatan pernah mengalami bencana erupsi gunung berapi.

Bencana alam yang terjadi di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan telah memberikan dampak, baik secara psikis maupun materi bagi kehidupan masyarakat. Disamping itu, bencana alam yang terjadi, berakibat merusak jaringan infrastruktur dan hasil-hasil pembangunan.

Wakil Bupati Minahasa Selatan Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu SIP saat memberikan sambutan mewakili bupati menyampaikan terima atas nama pemerintah Daerah, mengucapkan terimakasih dan memberikan apresiasi kepada tim penyusun naskah akademik dari Kementerian Hukum Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Utara,

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan menginisiasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penanggulangan Bencana di Kabupaten Minahasa Selatan, Sebagai Salah Satu Langkah Strategis Dalam Mitigasi Bencana.

“Saat Ini dalam tahapan penyusunan naskah akademik,” ujarnya.

Katanya, Pemerintah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh.

“Penanggulangan bencana melibatkan upaya di berbagai tahapan, mulai dari mitigasi risiko, persiapan tanggap darurat, hingga pemulihan pasca bencana,” ujar Wabup Kawatu.

Ia menambahkan dengan melibatkan elemen Utama dalam masyarakat, yaitu pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia Usaha, dan media.

“Mari kita bekerja sama untuk menciptakan sistem penanggulangan bencana yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk mewujudkan Minahasa Selatan yang semakin maju, sejahtera san berkelanjutan,” pungkas Kawatu.

Tim penyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana Kabupaten Minahasa Selatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya yakni Dr. Frangky A. Hendra Zachawerus, SH., MH., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Michael Agleam Pangemanan, SH., MH., dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda IAmelia Vanessa Elsa Tindas, SH. (*/ben)