SANGIHE — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Julien Manangkalangi, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah lanjutan terkait pengaturan penggunaan handphone di lingkungan sekolah.
Menurut Manangkalangi, Dinas Pendidikan akan menyiapkan sejumlah kebijakan teknis guna memastikan regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif di satuan pendidikan.
“Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah menerbitkan surat edaran kepada sekolah-sekolah sebagai penegasan terkait pelaksanaan aturan penggunaan handphone bagi siswa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pembatasan penggunaan handphone di sekolah bertujuan agar proses pembelajaran dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung pembentukan karakter peserta didik.
Manangkalangi mencontohkan, beberapa sekolah bahkan sudah menerapkan aturan yang cukup ketat, yakni tidak memperbolehkan siswa membawa handphone ke lingkungan sekolah.
Namun di sisi lain, ada juga sekolah yang masih memperbolehkan siswa membawa handphone dengan sejumlah pembatasan.
“Misalnya ketika siswa masuk kelas, handphone dikumpulkan terlebih dahulu di ruang guru. Perangkat tersebut baru bisa digunakan jika memang diperlukan sebagai sumber belajar dalam kegiatan pembelajaran,” jelasnya.
Ia berharap dengan pengaturan yang jelas, penggunaan teknologi di sekolah dapat memberikan manfaat positif bagi siswa tanpa mengganggu proses belajar mengajar. (Ivan)
























