MINSEL – Seluruh perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) wajib mendukung kelancaran pelaksanaan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2025.
Hal tersebut disampaikan Bupati Franky Donny Wongkar SH saat menghadiri kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2025,
Entry Meeting dilaksanakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara di Kantor Bupati Minahasa Selatan, Senin (9/02).
Bupati menegaskan hal tersebut sebagai bentuk komitmen Pemkab Minsel dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati juga menekankan bahwa setiap perangkat daerah harus proaktif dalam menyiapkan serta menyampaikan seluruh data, dokumen, dan informasi yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Penyampaian dokumen dimaksud harus dilakukan secara lengkap, akurat dan tepat waktu guna mendukung kelancaran serta kualitas hasil pemeriksaan.
Selain itu, Bupati juga mengingatkan pentingnya koordinasi dan komunikasi yang baik antara perangkat daerah dengan tim pemeriksa.
Sehingga, setiap kebutuhan klarifikasi maupun permintaan data dapat dipenuhi secara cepat dan tepat.
Pemeriksaan Interim LKPD merupakan bagian penting dalam siklus pemeriksaan keuangan daerah yang bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah telah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan standar akuntansi pemerintahan.
Melalui dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah, diharapkan proses pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar.
Memberikan hasil yang optimal bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan Pemkab Minsel. (*/ben)






















