AMURANG – Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar SH menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Selatan yang digelar pada Senin, 29 September 2025, di Ruang Rapat DPRD Minsel.
Agenda rapat membahas pembicaraan tingkat kedua terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minsel, Stefanus D. N. Lumowa SE didampingi Wakil Ketua DPRD, Ezekiel Paruntu Stuart SH dan Paulman Stevanus Runtuwene, ST. Hadir pula para anggota DPRD Minsel serta jajaran pemerintah daerah.
Bupati Wongkar menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan serta perkembangan situasi daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah mencurahkan tenaga dan pikiran dalam membahas Ranperda ini. Kiranya Peraturan Daerah yang dihasilkan dapat mendukung percepatan pembangunan dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bupati.
Selain pimpinan daerah, rapat tersebut juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Minsel, di antaranya Dandim 1302 Minahasa yang diwakili Danramil 1302-14 Amurang, Lettu Inf. Jantje Marthen Wulur.
Turut hadir pula para Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda, serta para Camat. (*/ben)