Tata Kelola Keuangan Sangihe Diakui BPK, WTP ke-11 Jadi Bukti Nyata

150
Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, saat membacakan laporan resmi pemerintah daerah dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sangihe. (Foto Ist)

SANGIHE – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali mencatatkan prestasi membanggakan dalam tata kelola keuangan daerah.

Untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014, Pemkab Sangihe berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Capaian ini menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025, bertempat di ruang rapat utama DPRD. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ferdy Sondakh SE dan dihadiri Wakil Bupati Tendris Bulahari, Sekretaris Daerah Melancthon Wolff, para anggota DPRD, asisten Sekda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, menegaskan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 11 tahun berturut-turut merupakan hasil dari kerja sama dan komitmen seluruh unsur pemerintahan, DPRD, serta partisipasi aktif masyarakat.

“Opini WTP adalah opini tertinggi yang diberikan oleh BPK, yang menandakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai prinsip akuntansi pemerintahan yang berlaku,” ujar Bupati Thungari.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan catatan dari hasil pemeriksaan BPK, agar kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin ditingkatkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Agenda utama dalam rapat paripurna tersebut adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, serta Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Bupati Thungari menjelaskan bahwa penyampaian laporan keuangan ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Laporan keuangan ini menjadi cerminan pelaksanaan anggaran dan kebijakan publik selama tahun berjalan, dan terbuka untuk dievaluasi oleh DPRD maupun masyarakat,” tambahnya.

Realisasi APBD 2024: Pendapatan Capai 96,04%, Belanja 94,63%

Berikut ringkasan realisasi anggaran Pemkab Sangihe Tahun Anggaran 2024 berdasarkan hasil audit dari BPK RI:

Pendapatan Daerah

Target: Rp 1.045.797.730.012

Realisasi: Rp 1.004.429.668.069,09 (96,04%)

Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Target: Rp 90,64 miliar

Realisasi: Rp 77,68 miliar (85,70%)

Pendapatan Transfer

Target: Rp 945,92 miliar

Realisasi: Rp 907,27 miliar (95,91%)

Lain-lain Pendapatan yang Sah

Target: Rp 9,22 miliar

Realisasi: Rp 19,47 miliar (211,02%)

Belanja dan Transfer

Target: Rp 1.082.156.036.595

Realisasi: Rp 1.024.091.269.114 (94,63%)

Defisit Anggaran

Direncanakan: Rp 36,35 miliar

Realisasi: Rp 19,66 miliar (54,08%)

Pembiayaan Netto

Target: Rp 36,35 miliar

Realisasi: Rp 52,35 miliar (144,01%)

Penerimaan Pembiayaan: Rp 71,11 miliar

Pengeluaran Pembiayaan: Rp 18,76 miliar

Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA): Rp 32.696.205.588,65

Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terus terjalin, termasuk dalam pelaksanaan pelantikan dan penyerahan SK Pelaksana Harian (Plh) Kapitalaung pada 7 Juli 2025 lalu.

Ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk nyata kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat jalannya pemerintahan.

Menutup penyampaian Ranperda, Bupati Thungari menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh perangkat daerah yang telah mendukung proses penyusunan dan pembahasan pertanggungjawaban APBD 2024.

“Transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi adalah kunci untuk mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya. (IvAn)