
AMURANG – Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar SH dan Wakil Bupati Minahasa Selatan Brigjen TNI (Purn) Theodorus Kawatu, SIP menghadiri Rapat Paripurna DPRD, Senin 16 Juni 2025.
Rapat Paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat ke-dua terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten Minahasa Selatan tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah, dipimpin Ketua DPRD Stefanus D. N. Lumowa SE didampingi Wakil Ketua DPRD Paulman Stevanus Runtuwene ST.
Pada Kesempatan tersebut, Bupati Minahasa Selatan Franky Wongkar menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD.
Teristimewa pimpinan dan anggota panitia kerja yang telah memberi diri, waktu, tenaga dan pikiran dalam membahas, mengkaji dan menyempurnakan rancangan peraturan daerah Kabupaten Minahasa Selatan tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Hasil peraturan daerah ini merupakan harmonisasi dan sinergitas kelembagaan antara eksekutif dan legislatif bahkan didalamnya yudikatif, sebagai wujud dalam melaksanakan amanat Undang-Undang”
“Mari bersama – sama mendayagunakan peraturan di daerah Ini bagi akselerasi pembangunan melalui optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah yang semuanya itu bermuara pada kesejahteraan masyarakat Minahasa Selatan,” ujar Wongkar.
Turut hadir Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, para Asisten, Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda dan Camat. (*/ben)