Bupati Sangihe Ajukan Empat Ranperda Prioritas dalam Paripurna DPRD

291
Rapat Paripurna DPRD Sangihe. (foto ivan)

SANGIHE – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk dibahas dan disahkan DPRD.

Ranperda disampaikan oleh Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, SE, MM kepada DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Ferdy Sondakh, SE, didampingi dua wakil ketua.

Unsur Forkopimda, perangkat daerah, dan undangan lainnya hadir pada Selasa, (29/4/2025) di Ruang sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

Untuk memperkuat landasan hukum pelaksanaan pembangunan daerah, penataan kelembagaan, serta peningkatan pelayanan publik dan pencegahan narkotika.

Keempat Ranperda telah melalui proses pengkajian dan harmonisasi bersama Kanwil Kemenkumham Sulut sesuai amanat UU No. 13 Tahun 2022.

1. Penetapan Kampung – Sesuai UU Desa No. 6 Tahun 2014.

2. Pencabutan Perda No. 13 Tahun 2008 – Penyesuaian regulasi lembaga kemasyarakatan.

3. Pemberantasan Narkotika – Sebagai dasar hukum pemberantasan narkoba, terdiri atas 16 BAB dan 57 pasal.

4. Perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2016 – Penyesuaian struktur perangkat daerah dan pembentukan Bapenda Tipe B.

Catatan strategis DPRD atas LKPJ 2024 menjadi acuan penting untuk meningkatkan kinerja pemerintahan.

“Saya tegaskan, tindak lanjut atas rekomendasi DPRD bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, dan efektivitas pembangunan di Sangihe,” ujar Bupati.

Ia juga berharap DPRD dapat mengkaji dan membahas Ranperda ini secara cermat agar dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi pembangunan daerah. (ivan)