MANADO – Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih tiga jam diruangan penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulut, mantan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 15.00 WITA.
Olly yang datang pukul 10.33 WITA dalam kapasitas sebagai saksi didampingi Sespri Victor Rarung.
Kedatangan Olly Dondokambey, Senin (21/4/2025) selaku pihak pertama sebagai pemberi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM sejak tahun 2020 hingga 2023.
Usai memberikan keterangan pada pihak penyidik, kepada awak media, Bendahara Umum PDIP ini menjelaskan hanya memberikan klarifikasi kepada Polda Sulut.
“Kami memberikan klarifikasi terhadap pemberian dana hibah dari Pemprov Sulut Kepada Sinode GMIM,” kata Dondokambey.
Secara umum prosedur sudah sesuai, namun penggunaannya secara detail hanya GMIM dan pihak penyidik yang mengetahui.
Sebelumnya, Ketua Sinode GMIM Hein Arina, Jeffry Korengkeng, Fereydy Kaligis, Asiano Gamy Kawatu dan Steve Kepel terlebih dahulu ditahan di Mapolda Sulut.
Penahanan mereka dalam dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov kepada Sinode GMIM yang menyebabkan Kerugian negara. (ben)