MANADO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan izin untuk melaksanakan pergantian pejabat secepat mungkin setelah dilantiknya kepala daerah yang baru.
Mutasi pejabat dipandang tidak perlu menunggu enam bulan lagi.
Pergantian pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi maupun kabupaten kota di Sulawesi Utara dapat dilakukan setelah pelantikan.
“Harus seirama dengan kemauan pimpinan,” ujar Ketua Ramoy Markus Luntungan, Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Gubernur dan Wakil Gubernur Yulius Selvanus Komaling – Victor Mailangkay, Senin (10/02/2025).
Selain seirama, kata Ramoy Luntungan, para pejabat harus searah kepala daerah (SeKaDa)
“Seperti halnya usai pelantikan kabinet presiden Prabowo Subianto agar senafas, sejalan dan punya chemestri dengan pimpinan,” ujarnya lagi.
Mutasi pejabat tidak perlu lagi dibendung dengan aturan menyangkut KASN. “Karena harus disesuaikan kewenangan kepala daerah,” jelas mantan birokrat paripurna itu.
Proses mutasi dan rotasi tujuannya untuk menyelaraskan komposisi pejabat dengan visi dan misi pemimpin baru. Sehingga, roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif
“Intinya di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan kabupaten kota bisa secepatnya dilakukan rotasi,” tegas mantan Bupati Minahasa Selatan itu. (*/ben)