MANADO – Rapat kerja KONI Kota Manado tanggal 30 Oktober 2024 di Three R Manado dinilai menyalahi aturan organisasi.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris KONI Kota Manado, Hanny Kandou, Kamis (7/11/2024).
“Pasal 18.1 Anggaran Rumah Tangga (ART) PBI mengatur bahwa apabila Ketua Umum KONI berhalangan tetap, maka Ketua Umum akan digantikan oleh wakil Ketua Umum. Penggantian ini berlaku sampai masa bakti kepengurusan selesai”.
“ART adalah peraturan yang mengatur urusan rumah tangga sehari-hari suatu organisasi. ART merupakan penjabaran lebih lanjut dari Anggaran Dasar (AD) yang mengatur secara langsung kehidupan organisasi dan hubungannya dengan para anggotanya,” bebernya.
Ia juga membeberkan beberapa ketentuan terkait masa bakti pengurus KONI.
Di mana, masa bakti pengurus induk organisasi cabang olahraga dan induk organisasi keolahragaan fungsional anggota KONI adalah 4 tahun.
Jabatan Ketua Umum dapat dipilih untuk 2 kali masa bakti.
Jabatan Ketua Umum dapat dipilih kembali untuk masa jabatan lebih dari 2 kali, apabila telah diatur dalam AD dan ART masing-masing.
“Jadi raker bisa dikatakan menyalahi aturan organisasi,” sebut dia.
Dia juga menyampaikan bahwa dalam raker harus dihadiri ketua umum dan sekretaris agar resmi.
“Harusnya pergantian pengurus bukan dalam raker
Sementara salah satu pimpinan sidang Raker, Hendra Massie menyampaikan bahwa pergantian ketua harian dan sekretaris KONI Kota Manado berkembang dalam rapat kerja.
“Para peserta menanyakan eksistensi sekretaris yang tidak terlihat lagi dalam kepengurusan,” tuturnya.
“Kalau soal ketua harian karena sudah meninggal dunia, jadi peserta mengusulkan figur ketua harian yang baru,” sambungnya.
Hendra juga mengatakan raker KONI Kota Manado juga membahas soal pertanggungjawaban keuangan, internal organisasi serta persiapan Pekan Olahraga Kota (Porkot).
“Kami juga membahasa soal keikutsertaan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2025,” kuncinya. (*/red)