Dugaan Penipuan Sewa Menyewa Rumah di Malalayang Satu, Jaksa: Kasus ini Masuk Tahap P21

262
Kejaksaan Negeri Manado. (foto ben)

MANADO – Adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh CA terkait sewa menyewa rumah yang tidak sesuai kesepakatan korban RB melakukan ke Polsek Malalayang.

Kronologi kejadian berawal pada Februari 2023 lalu, tersangka CA menawarkan kontrak rumah milik seorang pengusaha di kelurahan Malalayang 1 melalui medsos.

Korban RB alias Rin mengecek langsung ke lokasi rumah dan bertemu dengan tsk dan pemilik rumah. Kemudian pemilik rumah menyerahkan urusan sewa menyewa kepada tersangka.

Setelah disepakati bersama, meminta untuk bayar sewa rumah secara tunai/transfer, dan korban diminta menempati rumah sewa setelah pembayaran. Setelah pembayaran dilakukan pada malam hari yang sama, kunci rumah tak pernah diserahkan hingga beberapa hari kemudian.

Setelah korban menelusuri dan mendatangi kembali rumah sewa tersebut, ternyata pemilik rumah tidak mengizinkan rumahnya disewakan, tapi hanya dijual

“Setelah mengetahui keterangan dari pemilik rumah, saya kemudian menghubungi tersangka untuk segera mengembalikan uang sewa yang telah ditransfer. Tetapi tersangka CB mencoba mengulur waktu. Beberapa kali korban menghubungi tersangka, tetapi jawaban CA tetap sama karena ia sudah menggunakan uang tsb. CA akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian Polsek Malalayang pada April 2023. Saat kepolisian mengambil keterangan dari CB, ia menyatakan tidak akan mengembalikan uang korban,” ujar Korban RB.

Kasus dugaan penipuan ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado

Sementara menurut Jaksa dari Kejari Manado Bryan Tambuwun SH yang menangani proses penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana tersebut saat dikonfirmasi Jumat (5/7/2024) mengatakan kasus ini sudah masuk dalam tahap P21 artinya bahwa hasil penyidikan sudah lengkap.

“Perkara dinyatakan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya. (ben)