MANADO – Caleg DPRD Sulut Dapil Manado, Jeane Laluyan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang pemilu 2024 oleh Polda Sulut 27 Februari 2024 lalu, resmi dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan daluarsa.
“Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Tap/ 5/III/2024/ DitReskrimum tertanggal 4 Maret 2024, tentang penghentian penyidikan, dengan alasan daluarsa terhadap klien kami, ibu Jeane Laluyan,” ujar Kuasa Hukum Corry Sengkeh kepada sejumlah awak media, Rabu (13/04/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam surat ikut memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado dan Bawaslu Provinsi Sulut.
“Maka Klien kami, JL, dalam hal ini tersangka di tahan untuk segera dikeluarkan dan benda sitaan dikembalikan kepada yang berhak,” lanjutnya.
“Perkara JL sudah di SP3 di Polda Sulut, jadi JL sudah tidak lagi berhubungan dengan perkara ini, jangan lagi ada pernyataan, tudingan pelaku money politik,” tutup pengacara Corry.
Terpisah, ketika ditetapkan sebagai Tersangka JL kemudian melayangkan gugatan Pra-peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Seiring perkara telah dihentikan pihak Polda Sulut, Tim Kuasa Hukum pun telah memasukkan surat pencabutan Praperadilan.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Manado, Felix Wuisan SH MH membenarkan pencabutan praper oleh kuasa hukum JL.
“Penetapan untuk pencabutan praper sudah digelar sidang hari ini (kemarin,red), tanpa dihadiri kedua belah pihak, surat penetapan pada Jumat tanggal 22 Maret, akan dikeluarkan suratnya,” ujar Felix Wuisan. (ben)






















