AMURANG – Seorang pemuda di Minahasa Selatan menikam balita berusia 2 tahun hingga tewas. Awal Pembunuhan tersebut terjadi saat pemuda berinisial VY (22) ingin menikam kekasihnya berinisial FM. Namun, tikaman justru meleset dan mengenai balita berinisial KZT.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP Ferry Sitorus menjelaskan kejadian bermula pada Sabtu (21/10/2023) lalu.
Saat itu, pelaku bersama pacarnya pesta miras di sebuah rumah di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara (Sulut).
“Sebelum pesta miras, pelaku dan pacarnya sudah mengonsumsi obat keras jenis Neometor sebanyak 8 butir,” jelas Ferry Sitorus, Senin (23/10/2023).
Tak lama kemudian, korban bersama ayahnya datang ke rumah tersebut. Korban yang masih berusia 2 tahun digendong oleh FM.
“Karena sudah dipengaruhi alkohol, pelaku dan pacarnya terlibat adu mulut sehingga dia berniat untuk menikam pacarnya,” bebernya.
Namun, pisau yang dibawa pelaku untuk menikam FM justru mengenai KZT. Korban terkena dua kali tusukan di bagian perut.
“Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Kandou Manado, tetapi nyawanya tidak tertolong,” tutur Ferry.
Polisi telah menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis badik. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dan UU Darurat dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 15 tahun.
Ayah korban berinisial KT mengaku terpukul atas peristiwa ini. KT tak menyangka anaknya menjadi korban penikaman pelaku VY yang sudah dipengaruhi oleh minuman keras.
“Saya berharap pelaku dihukum setimpal dengan perbuatannya,” pungkasnya. (ben)






















