
MANADO – Setelah pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), 4 Partai Politik (Parpol) yakni Partai Hanura, PAN, PPP dan PSI melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulut.
Bawaslu langsung menggelar sidang mediasi atas gugatan DCS Partai Hanura, PAN, PPP dan PSI dengan termohon KPU Provinsi Sulut karena ada bakal calon legislatif (bacaleg) yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Kamis (24/08/2023).
Sidang mediasi yang digelar di ruang sidang Bawaslu Sulut dipimpin bergantian Ketua Bawaslu Sulut Dr Ardiles Mewoh SIP MSi dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Donny Rumagit ST SH didampingi Kabag P3HPS Yenne Janis SH.
Termohon dihadiri Ketua KPU Sulut Kenly Poluan, Komisioner Meydi Tinangon, Salman Saelangi, Awaludin Umbolah dan Lanni Ointu.
Hasil dari mediasi pertama ini, Partai Hanura dan PSI bersepakat dengan KPU dan tinggal menunggu putusan terakhir untuk perbaikan DCS.
Sedangkan partai PAN dan PPP, hingga sidang berakhir belum ada kesepakatan dengan teemohon KPU Sulut sebagai.
Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Donny Rumagit ST SH mengatakan, mediasi pertama antara pemohon Partai Hanura dan PSI telah bersepakat sehingga KPU secara prinsip menerima pokok permohonan yakni bacaleg yang TMS menjadi MS.
Sedangkan, PAN dan PPP belum ada kesepakatan, jadi diberikan kesempatan mediasi kedua Jumat, 25/8/2023 dan jika tidak ada kesepakatan antara pemohon dan termohon, maka sengketa DCS ini akan dilanjutkan ke sidang ajudikasi.
“Sesuai aturan, mekanisme penyelesaian sengketa, Bawaslu diberi waktu 12 hari sejak perkara ini di register,” ucap Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Donny Rumagit ST SH
Terpisah, Koordinator Divisi Hukum KPU Sulut, Meidy Tinangon mengatakan, pemohon PPP dan PAN belum ada kata sepakat, karena gugatan yang disebabkan sejumlah bacaleg mereka yang dinyatakan TMS, masih alot dan akan dilanjutkan Jumat besok.
“Untuk bacaleg yang TMS itu kan karena adminiatrasi dan tidak ada dokumen. Kalau memang ada namun tidak sempat terupload maka kita minta dokumen itu dihadirkan,” ucap Tinangon.
Terkait pokok permohonan pihak pemohon dimediasi, akan ditindak lanjuti setelah ada putusan resmi Bawaslu.
“Setelah ada putusan bawaslu akan kita tindak lanjut namun harus ada surat keputusan dan nantinya, berdasarkan jadwal pemohon akan menyampaikan dokumen dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perkara ini,” tutup Tinangon. (fer)